Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ada Tindak Lanjut dari Kemenkopolhukam soal Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Dirjen AHU Perlu Dievaluasi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA – Kemenkopolhukam mengeluarkan surat tindak lanjut laporan pengaduan terkait dengan penanganan kasus mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, dalam surat ini mengatakan, bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM saat ini diambil alih Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama berpotensi melanggar hukum kemudian hari.

Pasalnya, dalam surat ini menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM,” ujar Sugeng dalam surat rekomendasi yang dikutip Rabu (3/5/2023).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Administrasi Negara, Riawan Tjandra menilai, surat tersebut membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus PT CLM. Untuk itu, pengusutan tindak pidana atas Helmut Hermawan tidak dapat dilanjutkan. Apabila, tidak terdapat dugaan pelanggaran hukum administrasi negara belum yang belum tuntas.

“Kalau suatu perusahaan melakukan pelanggaran-pelanggaran syarat administrasi seperti perizinan, maka sanksinya ya bukan pidana. Misalnya terjadi pelanggaran syarat-syarat administrasi dalam suatu perusahaan maka perusahaan itu bisa diberikan sanksi berupa suspend, teguran, sampai yang terberat itu bahkan dicabut ijin operasionalnya, itu kalau masih masuk dalam hukum administrasi,” katanya.

Sehingga menurutnya, jika memang merupakan kesalahan administratif dan belum memenuhi unsur pidana, maka penyelesaian secara hukum administrasi negara menjadi yang utama dalam kasus ini.

Sementara itu, menurutnya dengan adanya UU Cipta Kerja hampir semua ijin lintas kementerian seharusnya sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Namun, jika berdasarkan rekomendasi Menkopolhukam yang menyebutkan adanya potensi terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari terkait proses perizinan PT CLM, maka prosedural di AHU Kemenkumham perlu dievaluasi.

“Sekarang dengan adanya UU Ciptaker hampir semua ijin sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Untuk itu perlu ada evaluasi prosedural pembuatan izin yang melibatkan lintas sektor di AHU Kemenkumham,” tutupnya.

Related Posts

Tech

Terbaru: Spesifikasi Resmi Samsung Galaxy A57 & A37, Segera Masuk Indonesia

Maret 26, 2026
Ekonomi Bisnis

Transformasi CFD Sambas: Tak Hanya Olahraga, Kini Jadi Pusat Layanan Publik Terpadu

Maret 25, 2026
News

Aksi peduli kesehatan mental anak

Maret 12, 2026
News

Revitalisasi 1.408 madrasah pada 2026

Maret 12, 2026
News

Prabowo sebut RI bisa produksi BBM dari jagung dan tebu

Maret 12, 2026
News

Prabowo targetkan Danantara setor Rp800 triliun tiap tahun

Maret 12, 2026
Next Post

Walhi Desak Mabes Polri Bongkar Kasus Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM

Please login to join discussion
Tech

Terbaru: Spesifikasi Resmi Samsung Galaxy A57 & A37, Segera Masuk Indonesia

Maret 26, 2026

Jakarta - Samsung akhirnya merilis Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G secara global. Kedua perangkat ini hadir membawa inovasi...

Read more

Transformasi CFD Sambas: Tak Hanya Olahraga, Kini Jadi Pusat Layanan Publik Terpadu

Maret 25, 2026

Aksi peduli kesehatan mental anak

Maret 12, 2026

Revitalisasi 1.408 madrasah pada 2026

Maret 12, 2026

Prabowo sebut RI bisa produksi BBM dari jagung dan tebu

Maret 12, 2026

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • National
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Tech

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version