No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

7 Pengedar Narkoba di Bekasi Dibekuk, Barbuk 2,7 Kg Ganja dan 76,4 Gram Sabu serta Uang Ratusan Juta Rupiah

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi sepanjang bulan Maret 2025 berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan mengamankan sebanyak 7 orang tersangka.

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (22), A (22), HS (31), WP (38), K (41), R (34), dan D (31). Dari tangan para pelaku, petugas menyita berbagai jenis narkotika serta barang pendukung lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Sabu: 76,4 gram, Ganja: 2.755,47 gram, Sinte: 21,56 gram, Bibit Sinte: 15,6 gram, Handphone: 7 unit dan Timbangan digital: 7 unit

Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang serupa. Mereka memasarkan narkotika melalui media sosial seperti Instagram dan platform online lainnya.

Proses transaksi dilakukan dengan sistem “tempel” atau “mapping”, di mana narkotika diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti narkoba yang berhasil disita tersebut setara dengan kurang lebih Rp 215.660.100 (dua ratus lima belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus rupiah).

Dengan pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan sekitar 3.239 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kapolres Metro Bekasi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Kabupaten Bekasi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

#BNN #Narkoba #Polri

Tags: Badan Narkotika Nasional (BNN)BNNNarkobaNarkotikaPolisi.Polresta Kabupaten BekasiPolri

Related Posts

News

Tiga Begal Kalimalang Ditangkap, Sempat Todong Korban Pakai Pedang

Juni 2, 2025
News

Pemilik Toko Sembako Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Karyawannya

Mei 31, 2025
News

Galon Palsu, Air Berbahaya: Le Minerale Ilegal Terbongkar

Mei 25, 2025
News

Pengeroyokan di Bekasi Berujung Maut, Teman Sendiri Tewas Jadi Korban

Mei 15, 2025
News

Benda Mirip Mortir Ditemukan Saat Pembersihan Saluran Air di Tambun

Mei 13, 2025
News

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025
Next Post

Penjual Buah Keliling Tertangkap Kamera CCTV Curi Motor di Cikarang Barat

News

Razia Lapas Kelas IIA Bekasi, Telepon Genggam Ilegal dan Alat Komunikasi Rakitan Dimusnahkan

Juni 2, 2025

TerasBerita. id- Suasana pagi di Lapas Kelas IIA Bekasi berubah tegang saat puluhan handphone ilegal dan alat komunikasi rakitan dimusnahkan...

Read more

KRL Seri CLI-25 Mulai Meluncur di Jabodetabek, Lebih Luas dan Modern

Juni 2, 2025

Tiga Begal Kalimalang Ditangkap, Sempat Todong Korban Pakai Pedang

Juni 2, 2025

Pemilik Toko Sembako Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Karyawannya

Mei 31, 2025

Sambas Telah Rampung Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Penguatan Ekonomi

Mei 30, 2025

seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Exit mobile version