TERASBERITA.ID, BEKASI – Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengonfirmasikan untuk sementara sertifikat vaksin belum bisa terbit. Lantaran perhitungan vaksinasi booster kedua masih sistem manual.
Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Hadi Prabowo, mengatakan, PCare atau Peduli Lindungi belum mendukung. Sehingga masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster tidak bisa langsung menerima sertifikat.
“PCare atau Peduli Lindungi belum support. Pencatatan dilakukan secara manual oleh Puskesmas. Sertifikat belum dapat diterima langsung yang bersangkutan,” jelas Hadi saat dikonfirmasi Infobekasi.co.id melalui keterangan resminya, Selasa (24/01/23).
Vaksinasi Booster kedua ini, mengenai jenisnya bakal menggunakan vaksin Pfizer. Syarat vaksinasi cukup datang ke Puskesmas di seluruh Kota Bekasi, dengan menunjukan identitas KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Masyarakat yang ingin vaksinasi booster kedua dipastikan sudah memiliki jangka waktu selama enam bulan, usai dari vaksin booster pertama. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, warga diminta menunggu daftar antri untuk divaksin,” tutup Hadi.
(den/drs)