TERAS BERITA. ID, Jakarta – Demi mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni menjadikan Indonesia merdeka, maju, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, pemerintah memproyeksikan terwujudnya Indonesia Emas 2045. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku lembaga pemerintah yang mengakomodir urusan pertanahan dan tata ruang turut berperan untuk mencapai visi tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menyampaikan, perlu sinkronisasi antara tata ruang dan pertanahan. “Makna dari sinkronisasi tata ruang dan pertanahan ialah kita akan membangun muka bumi Indonesia yang ruang dan tanah yang _synchronize_ menuju Indonesia Emas 2045. Karena dalam konteks sosial, ekonomi, dan lingkungan yang diwarnai dengan _land management_ akan bisa kita wujudkan,” ujar Gabriel Triwibawa dalam paparannya pada acara Rakernas 2022 di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Rabu (27/07/2022).
Gabriel Triwibawa mengatakan, jika sinkronisasi antara tata ruang dan pertanahan terjadi, maka pembangunan yang berkelanjutan akan terjadi. Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantor) sebagai pihak terdekat di lapangan diharapkan bisa mengoreksi data-data isu strategis di masing-masing wilayah kerja.
“Ada isu-isu tanah, air, lingkungan, bencana, integrasi laut dan darat, kawasan hutan dan non-hutan. Dikumpulkannya data-data existing dari seluruh wilayah dalam lingkup Kanwil dan Kantah bisa menjadi bahan dalam membuat perencanaan revisi tata ruang nasional,” jelas Gabriel Triwibawa.
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau kemudian menjelaskan bahwa kesejahteraan masyarakat bisa terwujud apabila sinkronisasi tata ruang dan pertanahan terjadi. “Perpaduan antara PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) saya sepakat itu di sinkronisasi. Kita sinkronkan antara pengaturan tata ruangnya, haknya, penggunaannya, dan seterusnya,” ujar Andi Tenrisau
Namun, apabila sudah tercipta keselarasan, untuk mewujudkan kesejahteraan, masyarakat perlu pembinaan bagaimana memaksimalkan penggunaan tanah sesuai tata ruangnya. “Yang bisa menyejahterakan itu ialah bagaimana kita menggunakan tanah sebaik mungkin agar berhasil guna dan berdaya guna,” tutur Andi Tenrisau.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang, Budi Situmorang mengatakan, pengendalian penggunaan tanah harus sesuai dengan tata ruangnya perlu dilakukan guna meningkatkan produktivitasnya. “Sinergi antara masing-masing direktorat jenderal dan pemerintah daerah termasuk empat pilar adalah suatu keharusan dalam tugas ini,” ucap Budi Situmorang.
(Farhan Firmansyah)