Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Sidang Lanjutan Natalia Rusli, JPU Gagal Tunjukan Bukti Dakwaan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA– Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang lanjutan atas laporan penipuan yang dibuat oleh Verawati Sanjaya di PN Jakarta Barat pada Selasa (13/6/2023) sore.

Sidang sore ini beragenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang dibuat Natalia Rusli pada Sidang (9/6/2023) kemarin.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, pihaknya tidak akan mengajukan duplik pada sidang selanjutnya.

Sebab, pada sidang sebelumnya sudah menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan termasuk tidak ada perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.

Dengan tidak adanya perjanjian pengembalian uang dan aset korban Indosurya, maka Natalia Rusli tidak pernah melakukan penipuan apalagi penggelapan.

JPU juga tidak bisa membuktikan surat perjanjian pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen ke korban Indosurya.

“Jaksa itu perlu keyakinan lebih sehingga butuh penanggapan terhadap pledoi Natalia Rusli,” tuturnya.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim saat sidang putusan Natalia Rusli beberapa waktu mendatang.

Deolipa pun yakin hakim mencatat proses persidangan baik saat mendengarkan keterangan saksi ahli, korban, terdakwa dan lainnya.

“Jadi kami serahkan keyakinan majelis hakim pada sidang putusan Minggu depan,” ungkapnya.

Deolipa tidak bisa berandai-andai terkait dengan putusan majelis hakim di sidang kliennya nanti.

Sebab, yang tahu isi putusan nanti hanya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saja.

“Karena hakim ini adalah wakil tuhan jadi kami serahkan saja kepada mereka,” pungkasnya.

Tags: HukumJakartaNatalia Rusli

Related Posts

News

Prediksi Cuaca di Jakarta Hari Ini, Jumat 25 April 2025

April 25, 2025
Pemda

Bupati Sambas Satono Audiensi dengan Mensos RI, Bahas Pendirian Sekolah Rakyat

April 16, 2025
Lifestyle

Orkes Dangdut Jadul Kini Digandrungi Anak Muda

April 15, 2025
Pemerintahan

Sri Mulyani: Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

April 15, 2025
Ekonomi Bisnis

Tupperware Tutup Bisnis di Indonesia Setelah 33 Tahun

April 15, 2025
News

Pemerintah: Target 53 Sekolah Rakyat Tuntas Juni 2025

April 15, 2025
Next Post

Bupati Sambas H Satono Tinjau Persiapan Pelaksanaan Musbaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI tingkat Kabupaten di Sejangkung

Pemda

Sungai Pebayuran Dinormalisasi, Ini Alasan Pemkab Bekasi

Mei 9, 2025

TerasBerita.id - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan kegiatan normalisasi sungai di...

Read more

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version