TerasBerita.ID-Kabupaten Sambas, pada masa pemerintahan Belanda merupakan daerah Afdelling Van Singkawang.
Setelah perang dunia ke-2 status Kabupaten Sambas berubah menjadi Afdelling Administratif terbagi menjadi tiga daerah, yaitu :
Daerah Kesultanan Sambas yang meliputi Onderafdeling Singkawang, Bengkayang, Pemangkat dan Sambas dengan sebutan kewedanan. Daerah Kerajaan/Penembahan Mempawah. Daerah Kerajaan (Kesultanan) Pontianak dan Sebagian daerahnya adalah mandor.
Setelah perang dunia ke-2 berakhir, daerah ini berubah menjadi daerah otonom Kabupaten Sambas dengan ibukota Singkawang terdiri dari 4 (empat) kewedanan yaitu, Kewedanan Singkawang, Kewedanan Pemangkat, Kewedanan Sambas, Kewedanan Bengkayang.
Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan Barat, (LNRI Nomor 72 tahun 1959 Tambahan LNRI Nomor 1820).
Pembentukan Kabupaten Sambas mulai terealisir dan sejak tahun 1963, sistem kewedanan dihapuskan sehingga wilayah Pemerintahan Kabupaten Sambas berubah menjadi 15 wilayah Kecamatan, dan pada tahun 1988 berubah menjadi 19 kecamatan dimana dua kecamatan di antaranya merupakan daerah Pemerintahan Kota Administratif Singkawang.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999, tentang pembentukan daerah tingkat II Bengkayang, maka kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas pindah dari Kota Singkawang ke Kota Sambas, sehingga wilayah Kabupaten Sambas tinggal 9 Kecamatan saja.
Padatahun 2007, Wilayah Kabupaten Sambas dimekarkan Kembali menjadi 19 kecamatan dengan 3 kecamatan baru,yaitu Kecamatan Tangaran, Selakau Timur dan Salatiga yang berasal dari pemekaran kecamatan Teluk Keramat,Selakau dan Pemangkat.