TerasBerita.ID-Peringatan Hari ulang tahun KORPRI dirayakan setiap satu tahun sekali, yaitu pada tanggal 29 November.Berikut ini sejarah berdirinya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) hingga pengertian mengenai Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Mengutip dpr.go.id, tema HUT KORPRI ke-50 hari ini 29 November 2021 adalah ASN Bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh.
Mengutip dari laman resmi Sekretariat Jendral MPR RI, Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat KORPRI adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.
Sedangkan perangkat Pemerintah Desa Tidak menjadi anggota Korpri setelah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia.
Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu.
Perlu diketahui KORPRI adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.
Banyak yang masih keliru tentang siapa yang menjadi anggota KORPRI apakah harus seorang PNS atau bukan.
Selama ini, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, tema HUT KORPRI 2020 atau yang ke-50 adalah ASN Bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh.
Menilik ke belakang, KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
KORPRI didirikan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Selama pemerintahan Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.