Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Revisi UU DKJ Jadi Fondasi Keberlanjutan Pemerintahan Jakarta usai Tak Berstatus Ibu Kota

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Terasberita.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi fondasi keberlanjutan pemerintahan Jakarta usai tak berstatus ibu kota.

Revisi UU DKJ menjadi krusial untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan Jakarta setelah pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kita tahu bahwa latar belakang penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini lebih dilatarbelakangi adanya pengaturan yang belum terlalu tegas mengenai nomenklatur jabatan,” katanya pada Rapat Kerja Badan Legislasi Bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dengan agenda Membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (18/11/2024).

Rapat tersebut menjadi momentum penting guna memastikan kepastian hukum transisi Jakarta dari ibu kota negara menjadi provinsi dengan status khusus. Dalam paparannya, Mendagri menyoroti urgensi revisi undang-undang tersebut untuk mengakomodir perubahan nomenklatur jabatan, seperti gubernur, wakil gubernur, serta perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR RI, dan DPD RI.

“Perubahan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” ucapnya.

Adapun perubahan yang diusulkan terutama dalam Pasal 70, yang bertujuan untuk menjamin kelancaran transisi dalam struktur pemerintahan Jakarta setelah statusnya berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini memastikan stabilitas politik dan administratif selama masa transisi.

“Pasal 70B, ini intinya untuk DPRD, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, hasil pemilihan umum anggota DPRD, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan DKI,” ujarnya.

Meski status ibu kota negara berpindah ke IKN, Mendagri menegaskan, Jakarta tetap akan menjadi pusat ekonomi, sosial, dan budaya. Revisi UU DKJ akan menjadi landasan kuat bagi Jakarta untuk menjalankan peran strategisnya sebagai daerah khusus. Revisi UU DKJ juga menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai salah satu pusat kekuatan nasional.

“Kemudian pemerintah juga setuju setelah ditetapkan, dapat diproses, bagaimana mestinya, sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.

(Sursndro)

Tags: DKI JakartaKEMENDAGRI

Related Posts

Pemerintahan

Kementerian PU Dorong Infrastruktur Irigasi Wujudkan Swasembada Pangan di Jatim

April 15, 2025
Teras Kita

Sejarah Peradilan Indonesia, Penggugat Tiba-tiba Jadi Tergugat 1 dan 2, Natalia Rusli: Emang Bisa?

Februari 15, 2025
CSR

Lagi, Danone Sumbang Korban Gempa di Bawean Melalui LAZISNU

Mei 28, 2024
News

PWNU: Mesjid Raya KH. Hasyim Asy’ari Harus Dijaga

Maret 11, 2024
News

Seniman Milenial Andreas Silverius Nyatakan Dukungan Capres Prabowo Subianto, Ini Alasannya

Januari 15, 2024
News

Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

November 28, 2023
Next Post

Manfaatkan Potensi Lokal, Kemendes Ajak Kembangkan Desa Wisata Khas Daerah

Jamaah Haji asal Indonesia yang akan menunai kewajibannya menunaikan ibadah haji. (Foto: Istimewa)
News

Mulai 6 Juni 2025 Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Pajak Bea Cukai

Juni 4, 2025

TerasBerita.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan seluruh barang bawaan jemaah haji reguler...

Read more

Pengamat Pendidikan Kritik Jam Masuk Sekolah Terlalu Pagi: Siswa Sulit Sarapan dan Kurang Fokus

Juni 4, 2025

Bupati Sambas Hadiri Panen Raya Padi Bersama Brigade Pangan Sahabat Lumpur di Kec Semparuk

Juni 4, 2025

Pemda Sambas Komitmen Sukseskan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Juni 4, 2025

Razia Lapas Kelas IIA Bekasi, Telepon Genggam Ilegal dan Alat Komunikasi Rakitan Dimusnahkan

Juni 2, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version