Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Residivis Curanmor Berpistol Mainan Diringkus Polisi Saat Mencuri Motor di Parkiran Alfamart

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.id – Anggota kepolisian  menangkap komplotan percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung, berinisial AK dan AF, di Kota Bekasi. Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya. AK diketahui merupakan residivis asal Lampung.

Percobaan curanmor terjadi di area parkir Alfamart, Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin malam, 14 Juli 2025. Korban, DN, seorang pegawai Alfamart, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir. DN melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang asing mendekati motornya dan berusaha merusak kunci kontak.

“Korban mendengar suara mencurigakan dan melihat dua pelaku mencoba membawa kabur kendaraannya,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu, 19 Juli 2025.

Namun, karena motor korban dilengkapi kunci ganda, pelaku gagal membawa kabur sepeda motor tersebut. Saat mencoba melarikan diri, kedua pelaku dikejar warga dan babak belur dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Bantargebang.

Polisi menyita barang bukti berupa kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat (milik pelaku), dan sebuah senjata api mainan jenis revolver. Menurut pengakuan pelaku, revolver tersebut dibeli melalui marketplace online.

“Kedua tersangka menggunakan replika senjata revolver untuk menakut-nakuti korban dan warga sekitar,” jelas Kombes Kusumo.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tags: CuranmorKejahatanPencurianPolisi.Terasberita.id.

Related Posts

News

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025
Opinion

Soroti Karut Marut Haji, Toto Izul Fatah Usul Fatwa Pembatasan Haji

Agustus 22, 2025
News

APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 Terintegrasi Indo Water, Indo Waste & Recycling Wujudkan Smart City Berkelanjutan

Agustus 13, 2025
News

Rumah Warga di Bekasi Terancam Tenggelam, Ini Penyebabnya

Agustus 3, 2025
News

2 Pemuda Alami Kecelakaan Tunggal Parah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi

Agustus 3, 2025
News

2 ABG Anggota Geng RUMKOS Bersenjata Gagang Sapu dan Celurit Ditangkap

Agustus 3, 2025
Next Post

Warga Rebutkan Piala Kades Main Bola di Tengah TPU Mangunjaya

National

KMKS Usul Potong Tunjangan DPRD Demi Gaji PPPK Paruh Waktu Di Kabupaten Sambas

Agustus 29, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Persoalan belum diajukannya PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah Kabupaten Sambas menjadi perhatian Mahasiswa yang tergabung dalam...

Read more

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025

Toto Izul Fatah: Ketum PB NU Harus Lebih Peka Terhadap Tragedi Kemanusiaan di Gaza

Agustus 29, 2025

JPO Ahmad Yani Memprihatinkan, DBMSDA Kota Bekasi Janjikan Perbaikan Bertahap

Agustus 29, 2025

Membangun Daerahnya Bupati Sambas H Satono, Lakukan Pertemuan dengan Menteri AHY Di Jakarta

Agustus 29, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version