Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Residivis Curanmor Berpistol Mainan Diringkus Polisi Saat Mencuri Motor di Parkiran Alfamart

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.id – Anggota kepolisian  menangkap komplotan percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung, berinisial AK dan AF, di Kota Bekasi. Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya. AK diketahui merupakan residivis asal Lampung.

Percobaan curanmor terjadi di area parkir Alfamart, Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin malam, 14 Juli 2025. Korban, DN, seorang pegawai Alfamart, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir. DN melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang asing mendekati motornya dan berusaha merusak kunci kontak.

“Korban mendengar suara mencurigakan dan melihat dua pelaku mencoba membawa kabur kendaraannya,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu, 19 Juli 2025.

Namun, karena motor korban dilengkapi kunci ganda, pelaku gagal membawa kabur sepeda motor tersebut. Saat mencoba melarikan diri, kedua pelaku dikejar warga dan babak belur dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Bantargebang.

Polisi menyita barang bukti berupa kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat (milik pelaku), dan sebuah senjata api mainan jenis revolver. Menurut pengakuan pelaku, revolver tersebut dibeli melalui marketplace online.

“Kedua tersangka menggunakan replika senjata revolver untuk menakut-nakuti korban dan warga sekitar,” jelas Kombes Kusumo.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tags: CuranmorKejahatanPencurianPolisi.Terasberita.id.

Related Posts

News

Rumah Warga di Bekasi Terancam Tenggelam, Ini Penyebabnya

Agustus 3, 2025
News

2 Pemuda Alami Kecelakaan Tunggal Parah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi

Agustus 3, 2025
News

2 ABG Anggota Geng RUMKOS Bersenjata Gagang Sapu dan Celurit Ditangkap

Agustus 3, 2025
News

Polsubsektor Pekayon Jaya 100 Perseb Personel Polwan

Juli 30, 2025
Ekonomi Bisnis

itel Rilis VistaTab 30S: Tablet Canggih Harga Terjangkau, Ramaikan Pasar Indonesia

Juli 25, 2025
News

2 Pelaku Pemalak Pedagang Nanas di Kota Bekasi Diringkus di Bogor

Juli 23, 2025
Next Post

Warga Rebutkan Piala Kades Main Bola di Tengah TPU Mangunjaya

News

Fenomena Bendera One Piece, Walikota Bekasi: Boleh Pasang Asal Tak Lebih Tinggi dari Merah Putih

Agustus 7, 2025

Infobekasi.co.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mempersilakan warganya untuk memasang bendera bergambar One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun...

Read more

Presiden Prabowo Subianto Sambangi Jabar Naik Kereta Whoosh Bareng Warga

Agustus 7, 2025

Rumah Warga di Bekasi Terancam Tenggelam, Ini Penyebabnya

Agustus 3, 2025

2 Pemuda Alami Kecelakaan Tunggal Parah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi

Agustus 3, 2025

2 ABG Anggota Geng RUMKOS Bersenjata Gagang Sapu dan Celurit Ditangkap

Agustus 3, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version