Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Residivis Curanmor Berpistol Mainan Diringkus Polisi Saat Mencuri Motor di Parkiran Alfamart

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.id – Anggota kepolisian  menangkap komplotan percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung, berinisial AK dan AF, di Kota Bekasi. Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya. AK diketahui merupakan residivis asal Lampung.

Percobaan curanmor terjadi di area parkir Alfamart, Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin malam, 14 Juli 2025. Korban, DN, seorang pegawai Alfamart, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir. DN melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang asing mendekati motornya dan berusaha merusak kunci kontak.

“Korban mendengar suara mencurigakan dan melihat dua pelaku mencoba membawa kabur kendaraannya,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu, 19 Juli 2025.

Namun, karena motor korban dilengkapi kunci ganda, pelaku gagal membawa kabur sepeda motor tersebut. Saat mencoba melarikan diri, kedua pelaku dikejar warga dan babak belur dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Bantargebang.

Polisi menyita barang bukti berupa kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat (milik pelaku), dan sebuah senjata api mainan jenis revolver. Menurut pengakuan pelaku, revolver tersebut dibeli melalui marketplace online.

“Kedua tersangka menggunakan replika senjata revolver untuk menakut-nakuti korban dan warga sekitar,” jelas Kombes Kusumo.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tags: CuranmorKejahatanPencurianPolisi.Terasberita.id.

Related Posts

News

Tergiur Harga Murah, Puluhan Warga Tertipu Jual Beli Kontrakan di Bekasi

Juli 14, 2025
News

Mendes Yandri: Pondok Pesantren, Benteng Karakter Bangsa di Era Modern

Juli 13, 2025
Infrastruktur

Pemerintah Genjot Penyelesaian Jalur Jalan Tol Kuala Tanjung- Tebing Tinggi hingga Parapat

Juli 13, 2025
News

Ribuan Pasukan Redkar Bakal Terjun Penanggulangan Kebakaran di Indonesia

Juli 13, 2025
News

Penerapan Jam Masuk Sekolah Pagi Hari, Ini Komentar Disdik Kota Bekasi

Juli 11, 2025
News

Sempat Buron, Riki Akhirnya Tertangkap Polisi Gegara Diduga Cabuli Anak Tiri

Juli 9, 2025
Next Post

Warga Rebutkan Piala Kades Main Bola di Tengah TPU Mangunjaya

Sport

Warga Rebutkan Piala Kades Main Bola di Tengah TPU Mangunjaya

Juli 19, 2025

Terasberita.id - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, menjadi lokasi tak terduga untuk ajang silaturahmi para pencinta sepak...

Read more

Residivis Curanmor Berpistol Mainan Diringkus Polisi Saat Mencuri Motor di Parkiran Alfamart

Juli 19, 2025

Tergiur Harga Murah, Puluhan Warga Tertipu Jual Beli Kontrakan di Bekasi

Juli 14, 2025

Mendes Yandri: Pondok Pesantren, Benteng Karakter Bangsa di Era Modern

Juli 13, 2025

Pemerintah Genjot Penyelesaian Jalur Jalan Tol Kuala Tanjung- Tebing Tinggi hingga Parapat

Juli 13, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version