Terasberita.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi berencana bakal membuat Surat Edaran (SE) mengenai pelarangan siswa sekolah tingkat SMP tidak boleh bawa kendaraan motor ke sekolah.
“Secara aturan bagi siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah itu belum boleh. Karena yang namanya membawa kendaraan itu harus punya SIM. Dengan mempunyai SIM tersebut untuk kategori usia 17 tahun ke atas, tentu kami dari Disdik menyambut baik mengenai larangan siswa SMP untuk berkendara dengan sepeda motor,” kaya Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi saat dikonfirmasi Infobekasi.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (17/05/2023).
Ia menambahkan, atas dasar pelarangan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Surat Edaran (SE) ditujukan setiap sekolah di Kota Bekasi.
“Kita akan buat SE berkenaan dengan larangan untuk siswa membawa kendaraan, mungkin nanti akan saya buat,” tegasnya.
Hal itu juga mencegah dan menghindari aksi pelanggaran lalu lintas saat pelajar membawa motor, sebab masih di bawah umur dan belum punya SIM.
“Oleh sebab itu, saya himbau kepada pihak sekolah untuk menindaklanjuti apa yang sudah digagas, Karena saya mendukung untuk adanya pelarangan itu untuk keselamatan,” pungkasnya.
(Dede Rosyadi)