TerasBerita.ID-Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Wigati Sunu mengatakan, bahwa asuransi bagi nelayan sangat diperlukan untuk pelindung mereka saat menangkap ikan. Meski saat ini sedang dilaksanakan proses revitalisasi Rawa Pening oleh Kementerian PUPR RI, masih ada nelayan yang bekerja mencari ikan.
“Jika terjadi musibah saat bekerja di rawa, nelayan bisa memperoleh santunan dari asuransi ini,” kata dalam penyerahan asuransi tersebut secara simbolis di pendapa obyek wisata Bukit Cinta Banyubiru, Senin (29/11/21).
Ia menyampaikan, asuransi tersebut tidak hanya meng-cover saat menangkap ikan. Di luar kegiatan itu, juga diberikan pertanggungan kecelakaan. Besaran nilai manfaat asuransi ini, mulai dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta.
Kepala Seksi Perikanan Tangkap Dispertanikap Kabupaten Semarang Wekas Sawitri menjelaskan, para nelayan berasal dari Bawen, Tuntang, Ambarawa, dan Banyubiru. Saat ini, tercatat ada sekitar 1.500 orang nelayan yang menggantungkan hidup dari usaha tangkap ikan di Rawa Pening.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, pada 2021 ini, para nelayan diajak berdialog untuk menata pola penangkapan ikan di Rawa Pening usai revitalisasi. Nantinya, para nelayan diwajibkan untuk menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
“Jadi seperti memakai branjang atau sejenis karamba itu nantinya tidak boleh. Para nelayan akan diarahkan untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Hal itu untuk menjaga mutu ekosistem rawa dan diselaraskan dengan kepentingan pariwisata,” katanya.
Salah seorang nelayan, Asrul Sani (52) mengaku tidak menolak adanya revitalisasi Rawa Pening. Dia berharap, langkah itu dapat meningkatkan pendapatannya sehari-hari.
“Rata-rata sehari saya bisa mendapat tujuh kilogram ikan nila. Kalau bisa pembatasan lokasi penangkapan ikan tidak mengurangi pendapatan kami,” tutupnya.