TERAS BERITA.ID – Seleksi sejumlah calon Deputi yang diselenggarakan BAZNAS telah memasuki tahap psikotes. Sebanyak 5 (lima) peserta menjalani psikotes yang digelar di Kantor BAZNAS, Matraman, Jakarta Timur, Senin (24/1/22).
Psikotes dilakukan untuk melihat potensi dan kompetensi para peserta yang telah lolos mengikuti lelang jabatan Deputi BAZNAS.
“Psikotes ini adalah bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BAZNAS. Untuk itu, peserta yang lolos ini harus benar-benar menunjukan kapasitasnya sesuai hasil seleksi yang kami laksanakan,” ujar Sekretaris Utama BAZNAS, Dr H Ahmad Zayadi, M.Pd saat memberi arahan kepada para calon Deputi BAZNAS.
Zayadi menjelaskan, proses seleksi calon Deputi BAZNAS melalui beberapa tahapan. Didahului seleksi administrasi oleh Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM BAZNAS, peserta lalu mengikuti asesmen dari asesmen BAZNAS, presentasi paper dan wawancara di hadapan Pimpinan BAZNAS RI dan selanjutnya adalah uji kompetensi ini.
“Para peserta yang menjalani psikotes berasal dari kalangan akademisi dan praktisi filantropi. Potensi dan kompetensi para peserta lelang jabatan ini akan diketahui setelah melalui psikotes ini,” kata Zayadi.
Lebih lanjut Zayadi merinci peserta yang menjalani psikotes akan mengisi sejumlah posisi Deputi BAZNAS. Masing-masing Deputi II (Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan), Deputi III (Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi) dan Deputi IV (Bidang Pengendalian dan Evaluasi).
Untuk menjadi Deputi BAZNAS, menurut Zayadi, ada persaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan.
2. Beragama Islam, bertaqwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Menguasai Bahasa Inggris.
5. Memiliki integritas dan tidak pernah terlibat dalam perkara pidana.
6. Tidak sedang menjadi anggota partai atau organisasi berafiliasi partai.
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
8. Diutamakan pernah menjadi Direktur dengan pengalaman minimal 5 tahun sesuai bidangnya masing-masing.
9. Memiliki kemampuan profesional dalam kepemimpinan/leadership dan manajerial.
10. Berusia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun per tanggal 14 Januari 2022.
11. Pendidikan minimal Sarjana (S-1), diutamakan pascasarjana (S-2) atau magister.
12. Bersedia bekerja full-time
Selain itu juga harus memiliki Persaratan khusus. Untuk Deputi II (Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan) memiliki persaratan khusus antara lain; Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang pendekatan dan konsep terkait penyaluran dana ZIS-DSKL; Berpengalaman dalam hal pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS-DSKL dari proses hingga monitoring; Memiliki jaringan dan komunikasi yang luas yang dapat menunjang pelaksanaan tugas jabatannya; Mengirimkan makalah (paper) dengan tema Penguatan dan Perluasan Pengelolaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Nasional Sesuai Amanat UU Zakat No. 23 Tahun 2011 Dalam Rangka Mewujudkan Visi BAZNAS Tahun 2025.
Sedangkan untuk Deputi III (Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi) persaratan khusus yang harus dimiliki, antara lain; Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang pendekatan dan konsep terkait perencanaan dan pengembangan organisasi berbasis teknologi Informasi; Memiliki jaringan dan komunikasi yang luas yang dapat menunjang pelaksanaan tugas jabatannya; Mengirimkan makalah (paper) dengan tema Desain Sistem Informasi Perencanaan E-Planning dan Pengembangan EZakat Dalam Mewujudkan Sistem Perzakatan yang Kredibel, Inovatif, Adaptif dan Terintegrasi di Indonesia.
Sementara Deputi IV (Bidang Pengendalian dan Evaluasi), persaratan khususnya, antara lain; Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang pendekatan dan konsep terkait pengendalian dan evaluasi program serta audit organisasi; Diutamakan memiliki kompetensi audit dan monitoring evaluasi yang sudah terstandarisasi BNSP.
Memiliki jaringan dan komunikasi yang luas yang dapat menunjang pelaksanaan tugas jabatannya; Mengirimkan makalah (paper) dengan tema Konsep, Desain dan Strategi Mewujudkan Sistem Evaluasi dan Pengendalian Manajamen Perzakatan Nasional yang Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI Berbasis UU Zakat No. 23 Tahun 2011.
“Semoga dengan seleksi ini kita mendapatkan dan memperoleh Deputi BAZNAS yang benar-benar kompeten, karena ini adalah lembaga pemerintah yang mengelola dana umat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Zayadi.