Komisi XI DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Anggota Dewan Komisioner OJK pada hari Rabu. Dalam proses ini, sepuluh nama calon yang diajukan oleh panitia seleksi pemerintah diuji kemampuannya. Setelah melalui serangkaian rapat dan evaluasi mendalam, Komisi XI mengumumkan bahwa lima dari sepuluh calon tersebut berhasil terpilih untuk mengisi posisi dalam Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa keputusan tentang hasil fit and proper test ini telah disepakati dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 12 Maret. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam memastikan kualitas dan integritas anggota yang akan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
Di antara lima Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru terpilih, Friderica Widyasari Dewi mengisi posisi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Friderica, yang akrab disapa Kiki, memiliki pengalaman yang cukup luas dalam dunia pasar modal. Lahir pada 28 November 1975, ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dari tahun 2009 hingga 2015. Setelah itu, ia melanjutkan kariernya sebagai Direktur Keuangan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga 2016 dan kemudian menjabat sebagai Direktur Utama KSEI dari tahun 2016 hingga 2019.
Selain itu, Friderica juga pernah menduduki posisi sebagai Direktur Utama di PT BRI Danareksa Sekuritas dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Pengalamannya yang luas dalam bidang jasa keuangan ini membuatnya menjadi sosok yang sangat diharapkan dapat menjawab tantangan pengawasan yang ada di OJK.
Ia meraih gelar doktor di bidang Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2019. Sejak terpilih menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica diamanahi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK. Selain itu, ia juga menjadi Koordinator Dewan Pembina Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mulai tahun 2023.
Dengan terpilihnya Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru, diharapkan lembaga ini dapat terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Indonesia, serta memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya investasi yang aman dan terpercaya. Langkah ini sangat penting untuk memelihara stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ke depannya, publik juga berharap agar OJK dapat lebih proaktif dalam mencegah praktik-praktik ilegal dalam layanan keuangan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Dengan komposisi baru yang telah terbentuk, banyak yang optimis bahwa OJK akan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan efisien.