TERAS BERITA.ID – Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Cornelis mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi PERPPU No. 2 Tahun 2014 dan terakhir dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, mengamanatkan penyelenggaraan manajemen pemerintahan birokrasi yang berorientasi kepada efisiensi dan efektivitas, serta mendorong peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan mampu memberikan manfaat yang besar dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Utamanya dalam menumbuh-kembangkan kehidupan yang demokratis, memperkuat kedudukan dan kemampuan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan pelayanan umum di berbagai sektor yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Cornelis di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (10/12/2021).
Disampaikan Cornelis, keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah sangat ditentukan oleh peran penting aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah harus memahami betul prinsip-prinsip untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
“Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik diantaranya meliputi akuntabel, bersifat terbuka, mendorong partisipasi masyarakat, menjunjung supermasi hukum, menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif, mendorong kemitraan dengan swasta dan masyarakat, memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan, cepat tanggap, berwawasan kedepan, berdasarkan profesionalitas dan kompetensi, terdesentralisasi, demokratis dan berorientasi pada konsensus, memiliki komitmen pada pasar, serta memiliki komitmen pada lingkungan hidup,” tuturnya.
Diketahui, Provinsi Kalimantan Barat merupakan provinsi terluas ke-4 di Indonesia. Dengan wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Barat terbagi atas 14 Kabupaten/Kota dengan Ibukota di Pontianak. “Dengan memiliki wilayah administrasi yang besar, tentu menjadi tugas besar sekaligus tantangan bagi kepala daerah dalam hal ini gubernur sebagai perwakilan pusat dalam mengawal, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) pada 8 area perubahan, yaitu Area Manajemen Perubahan, Area Deregulasi Kebijakan, Area Kelembagaan, Area Penatalaksanaan, Area Manajemen SDM Aparatur, Area Akuntabilitas Kinerja, Area Pengawasan dan Area Pelayanan Publik.
“Sesuai dengan Surat Menpan RB RI Nomor: B/101/M.RB.06/2021 Tanggal 31 Maret 2021 yang menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020 bahwa Indeks RB Pemprov Kalbar Tahun 2020 adalah 68,54 dengan kategori B,” ungkapnya.
Turut hadir Anggota Komisi II lainnya, diantaranya Arsyadjuliandi Rachman, Ali Mufhi (F-Golkar), Sodik Mujahid (F-Gerindra), Aminurokhman, Jacki Uly (F-NasDem), Mohammad Toha (F-PKB,; Chairul Anwar (F-PKS) dan Guspardi Gaus (F-PAN).