Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta yang terletak di Tangerang, Banten, baru saja berhasil mengungkap upaya penyeludupan narkotika berbagai jenis, termasuk sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate, yang ditransfer melalui bandara terbesar di Indonesia. Pengungkapan ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, yang memberikan informasi lebih lanjut tentang kasus tersebut pada Rabu lalu.
Kasus penyelundupan ini melibatkan tiga warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia, yang semua telah diamankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berdasarkan penjelasannya, pengungkapan ini terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2026, dan dilakukan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama melibatkan seorang penumpang WNA berinisial KH, yang tiba di Jakarta melalui penerbangan dari Amsterdam via Dubai pada 12 Januari 2026. Penumpang tersebut berhasil ditangkap saat petugas menemukan narkotika jenis ketamin seberat 5.061 gram yang disembunyikan dalam kemasan minuman instan.
Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan tiga WNI pada 22 Januari 2026. Mereka adalah dua wanita berinisial ES dan M, serta satu pria bernama AP, yang tiba dari Batam. Ketiga pelaku ini menggunakan trik menyembunyikan narkotika di antara pakaian dalam koper bagasi mereka, dan dari mereka berhasil disita sabu seberat 3.094 gram.
Penangkapan berikutnya melibatkan seorang WNA berinisial LKY berusia 25 tahun yang mendarat di Jakarta dari Kuala Lumpur pada 30 Januari 2026. Ia ditangkap dengan membawa kemasan minuman instan yang berisi MDMA seberat 1.066 gram dan ketamin seberat 433 gram.
Terakhir, petugas juga menangkap seorang wanita WNA asal Thailand berinisial SP. Ia menggunakan modus serupa dengan menyembunyikan narkotika jenis etomidate sebanyak 3.600 gram dalam kemasan sabun dan minyak kelapa. Hal ini menunjukkan betapa beragamnya metode yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
Seluruh pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menetapkan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dikenakan pasal-pasal terkait di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini, semua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melanjutkan proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat Bea Cukai untuk memberantas peredaran narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan kesehatan publik di Indonesia. Pengawasan di bandara akan terus ditingkatkan guna mencegah upaya penyelundupan narkotika di masa mendatang.
