Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, yang berlokasi di Tangerang, Banten, baru-baru ini berhasil mengungkap upaya penyeludupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang merupakan salah satu bandara terbesar di Indonesia. Dalam operasi tersebut, pihak Bea Cukai menggagalkan penyelundupan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate. Penangkapan ini melibatkan enam orang, terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI).
Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menyatakan rincian kejadian tersebut dalam sebuah konferensi pers. Menurutnya, kasus penyelundupan ini terungkap dalam tiga tahap antara bulan Januari dan Februari 2026. Penindakan pertama melibatkan seorang penumpang WNA berinisial KH berusia 33 tahun yang datang melalui penerbangan dari Amsterdam ke Jakarta dengan transit di Dubai. Ia diduga berperan sebagai kurir narkotika, menggunakan kemasan minuman instan yang ternyata menyembunyikan ketamin seberat 5.061 gram.
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan terhadap tiga WNI, yaitu dua perempuan berinisial ES (40) dan M (46), serta satu pria berinisial AP (19). Mereka tiba dari Batam dan diduga menyelundupkan methamphetamine atau sabu seberat total 3.094 gram. Modus penyelundupan yang digunakan adalah dengan menyelipkan barang terlarang di antara pakaian dalam koper yang mereka bawa.
Tahap ketiga penindakan melibatkan seorang WNA berinisial LKY yang berusia 25 tahun. Ia tiba dari Kuala Lumpur dan menempuh rute yang sama, menggunakan kemasan minuman instan untuk membawa MDMA seberat 1.066 gram dan ketamin sebanyak 433 gram. Terakhir, seorang wanita WNA dari Thailand berinisial SP juga ditangkap pada hari yang sama dengan modus serupa, di mana ia menyembunyikan etomidate seberat 3.600 gram dalam kemasan sabun dan minyak kelapa.
Dengan perbuatan tersebut, semua pelaku diancam hukuman berat menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini, seluruh pelaku serta barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, terutama di pintu masuk utama seperti bandara. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin marak. Melalui kerjasama antara instansi, diharapkan upaya ini dapat meminimalisir tindak penyelundupan narkotika di masa mendatang.
