Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

    Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

    Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

    Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

    KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

    KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

    Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

    Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

    Bupati Sambas H Satono Temui Menteri Kominfo RI, UsulkanTambahan Tower BTS di Sambas

    Bupati Sambas H Satono Temui Menteri Kominfo RI, UsulkanTambahan Tower BTS di Sambas

    Direktorat Hukum BNN RI Gelar Program Regulasi 2024

    Direktorat Hukum BNN RI Gelar Program Regulasi 2024

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

    Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

    Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

    Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

    KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

    KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

    Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

    Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

    Bupati Sambas H Satono Temui Menteri Kominfo RI, UsulkanTambahan Tower BTS di Sambas

    Bupati Sambas H Satono Temui Menteri Kominfo RI, UsulkanTambahan Tower BTS di Sambas

    Direktorat Hukum BNN RI Gelar Program Regulasi 2024

    Direktorat Hukum BNN RI Gelar Program Regulasi 2024

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

infobekasi.co.id – JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

“Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000,” kata Agus dalam keterangannya pada Selasa 19 September 2023.

Baca Juga

Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

Dirinya pun beralasan bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Sementara itu, kata dia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida. “Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,” lanjutnya.

Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

“Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,” katanya.

Kedua, lanjutnya, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

“Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid,” kata Agus.

Sementara itu, Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. “Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang. “Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya,” ujarnya.

Tags: Pulau RempangRIAU

Related Posts

Permasalahan Rempang Eco City Bakal Happy Ending, Jokowi: Demi Kepentingan Masyarakat Bakal Dituntaskan Secara Baik-baik
News

Permasalahan Rempang Eco City Bakal Happy Ending, Jokowi: Demi Kepentingan Masyarakat Bakal Dituntaskan Secara Baik-baik

September 26, 2023
Hoaks Rempang Bertebaran di Medsos, Isu SARA Leluasa Provokasi Mendiskreditkan PSN
News

Hoaks Rempang Bertebaran di Medsos, Isu SARA Leluasa Provokasi Mendiskreditkan PSN

September 21, 2023
BAZNAS Dukung Penegakan Hukum Penyelewengan Dana Zakat di Riau
News

BAZNAS Dukung Penegakan Hukum Penyelewengan Dana Zakat di Riau

Maret 8, 2022
Next Post

Here Are 10 Countries With Highest Population In The World

Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai
News

Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

November 29, 2023

Terasberita.id, Semarang - Dalam rangka memperingati Hari Bakti PU ke-78, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan...

Read more
Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

November 28, 2023
KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

November 28, 2023
Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

November 28, 2023
Bupati Sambas H Satono Temui Menteri Kominfo RI, UsulkanTambahan Tower BTS di Sambas

Bupati Sambas H Satono Temui Menteri Kominfo RI, UsulkanTambahan Tower BTS di Sambas

November 28, 2023

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version