Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Gunungkidul Bebaskan Denda Tunggakan PBB Sampai Akhir Tahun 2021

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Teras Berita.ID -Pemerintah Kabupaten menerapkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul.

Adapun penghapusan ini mulai diterapkan sejak awal Desember dan akan berakhir pada akhir Desember mendatang.

Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 108 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 terhitung mulai tahun 1995 sampai dengan 2021 ini.

Penghapusan sanksi denda ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak, mengingat sekarang ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat hantaman pandemi covid19. Selain itu juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.

“Kami terapkan sejak 1 Desember sampai dengan 31 Desember mendatang,” ujar Suprihatin, Senin (06/12/21).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penghapusan denda ini sesuai dengan ketetapan ada yaitu mulai tahun 1995 sampai tahun 2021 ini. Pembayaran pajak sendiri bisa dilakukan di seluruh tempat pembayaran pajak telah tersedia dan bekerjasama dengan pemerintah.

Adapun untuk objek pajak yang menunggak dari periode 2014 sampai dengan 2020 sebanyak 298.163 objek pajak dengan besaran atau jumlah sebanyak Rp 16.210.462.951.

“Berdasarkan data kita tidak bisa melihat siapa wajib pajaknya. Kita hanya bisa melihat berapa jumlah objek pajak yang belum terbayarkan. Tahun 2020 lalu kita menghapuskan tunggakan pajak karena telah kedaluwarsa yaitu untuk tahun 2009 sampai dengan 2013,” paparnya.

Menurutnya, petugas dari BKAD sendiri selalu melakukan penagihan ke wilayah agar wajib pajak segera melakukan pelunasan. Akan tetapi dalam melakukan verifikasi ini, ada kendala di mana ada kesalahan data. Mulai dari nama, alamat, NJOP, luasan lahan.

Kemudian juga ada dobel ketetapan, hingga adanya wajib pajak yamg berada di luar daerah sedangkan pemerintah kalurahan tidak mengetahui keberadaannya.

“Di samping itu, ada juga wajib pajak yang keberatan dengan ketetapan dan ada juga yang tidak mau bayar. Makanya petugas kerja ekstra untuk PBB dari tahun ke tahun, penagihan sendiri juga tetap dilakukan,” tutup Supriyatin.

Tags: Bebas Dendfa PajakPajakPemkab Gunungkidul

Related Posts

News

Pajak, Laporan Kebahagiaan Negara, dan Efek Berbagi

Agustus 26, 2022
News

Rayakan Hari Pajak, DJP Resmi Gunakan NIK Sebagai NPWP

Juli 21, 2022
Next Post

Omzet Tembus Rp800 Juta, Bupati Bogor Harap Bumdes Bojongkulur Jadi Percontohan

Please login to join discussion
News

Driver Ojol Kompak Matikan Aplikasi, Layanan Ojol Terancam Lumpuh Hari Ini

Mei 20, 2025

TerasBerita. id - Driver ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, termasuk di Jabodetabek, bakal melakukan aksi matikan aplikasi atau offbid...

Read more

Pemda Sambas Raih Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Paling Insfiratif 2025

Mei 18, 2025

Bupati Sambas H Satono Dampingi Kapolres Sambas Rakor Program Ketahanan Pangan di Polda Kalbar

Mei 18, 2025

Temui Kepala BNN RI, Bupati Sambas Sampaikan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Sambas

Mei 20, 2025

Pengeroyokan di Bekasi Berujung Maut, Teman Sendiri Tewas Jadi Korban

Mei 15, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version