Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home BUMDes

Pemerintah Terus Dorong BUMDes Jadi Penggerak Roda Ekonomi Desa

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID – Pemerintah terus mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi penggerak roda ekonomi desa. Hal ini dimungkinkan karena Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badang hukum, sehingga perannya dapat menjadi konsolidator produk atau jasa, produsen berbagai kebutuhan, dan inkubator usaha masyarakat

“Solusi badan hukum BUMDes sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja Pasal 117. Tegas sekali di sana,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar atau kerap disapa Gus Halim. Bentuk BUMDes sebagai badan hukum kembali ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa BUMDesmemperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dengan posisi BUMDes sebagai badan hukum, maka kedudukannya menjadi unit bisnis legal yang dapat mencari laba. Hasil keuntungan tersebut dapat digunakan untuk membangun desa. Ketentuan ini tertulis dalam PP 11/2021 Pasal 50, bahwa BUMDesmendapatkan keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.

Regulasi turunan UU Cipta Kerja itu juga mengatur bahwa BUMDes mendapat banyak kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan untuk menjalankan usaha. Dengan demikian BUMDes dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat pada akhirnya dapat membantu mengurangi arus urbanisasi, sehingga pembangunan di desa bisa setara dengan kota.

Senator DPD RI dari Sumatera Utara, Badikenita br. Sitepu menegaskan bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya sangat diperlukan untuk mendorong geliat BUMDes. Bahkan untuk memperkuat posisi BUMDes, kini tengah disusun Rancangan Undang-Undang tentang BUMDes. “Telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021,” ucap Badikenita.

Dilansir dari tempo.co.id, Kehadiran UU tersebut merupakan pelengkap upaya menjadikan BUMDes berdaya ungkit untuk ekonomi desa. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya dalam menggerakkan BUMDes, misalnya berkolaborasi kementerian/lembaga, badan usaha, dan perguruan tinggi.

Salah satu pemerintah daerah yang gencar mendorong BUMDes melalui kolaborasi adalah Jawa Barat. Pada 26 November lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penandatanganan kesepakatan sinergi antara BUMN dengan BUMD di provinsi tersebut. “Karena Jawa Barat menargetkan 100 persen desa-desanya sudah punya BUMDes pada 2023,” kataGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Jika seluruh desa memiliki BUMDes, diharapkan target mewujudkan desa sebagai ekonomi masa depan semakin dekat.  Saat ini dari 5.300 desa di Jawa Barat sudah ada sekitar 1.400 BUMDes.

Tags: desa sebagai ekonomi masa depan

Related Posts

No Content Available
Next Post

Perjalanan Chairoman J Putro, Dari Peneliti Hingga Pimpin DPRD Kota Bekasi

Please login to join discussion
News

Itel Indonesia Beri Harapan Baru untuk Pendidikan Anak-anak di Yayasan Cerdas Insani

September 10, 2025

Terasberita.id, Jakarta - Di tengah hiruk pikuk Jakarta Utara, secercah harapan muncul bagi anak-anak di Yayasan Cerdas Insani. itel Indonesia,...

Read more

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

September 4, 2025

Rieke Diah Pitaloka Dukung Aksi 17+8, Minta Pemerintah Segera Stabilkan Harga Bahan Pokok

September 4, 2025

Karut Marut Bangsa, Toto Izul Fatah: Indonesia Butuh Taubat Nasional, Bukan Sekadar Istighosah

September 2, 2025

KMKS Usul Potong Tunjangan DPRD Demi Gaji PPPK Paruh Waktu Di Kabupaten Sambas

Agustus 29, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.