TERAS BERITA.ID – Pemerintah terus mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi penggerak roda ekonomi desa. Hal ini dimungkinkan karena Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badang hukum, sehingga perannya dapat menjadi konsolidator produk atau jasa, produsen berbagai kebutuhan, dan inkubator usaha masyarakat
“Solusi badan hukum BUMDes sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja Pasal 117. Tegas sekali di sana,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar atau kerap disapa Gus Halim. Bentuk BUMDes sebagai badan hukum kembali ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa BUMDesmemperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dengan posisi BUMDes sebagai badan hukum, maka kedudukannya menjadi unit bisnis legal yang dapat mencari laba. Hasil keuntungan tersebut dapat digunakan untuk membangun desa. Ketentuan ini tertulis dalam PP 11/2021 Pasal 50, bahwa BUMDesmendapatkan keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.
Regulasi turunan UU Cipta Kerja itu juga mengatur bahwa BUMDes mendapat banyak kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan untuk menjalankan usaha. Dengan demikian BUMDes dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat pada akhirnya dapat membantu mengurangi arus urbanisasi, sehingga pembangunan di desa bisa setara dengan kota.
Senator DPD RI dari Sumatera Utara, Badikenita br. Sitepu menegaskan bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya sangat diperlukan untuk mendorong geliat BUMDes. Bahkan untuk memperkuat posisi BUMDes, kini tengah disusun Rancangan Undang-Undang tentang BUMDes. “Telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021,” ucap Badikenita.
Dilansir dari tempo.co.id, Kehadiran UU tersebut merupakan pelengkap upaya menjadikan BUMDes berdaya ungkit untuk ekonomi desa. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya dalam menggerakkan BUMDes, misalnya berkolaborasi kementerian/lembaga, badan usaha, dan perguruan tinggi.
Salah satu pemerintah daerah yang gencar mendorong BUMDes melalui kolaborasi adalah Jawa Barat. Pada 26 November lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penandatanganan kesepakatan sinergi antara BUMN dengan BUMD di provinsi tersebut. “Karena Jawa Barat menargetkan 100 persen desa-desanya sudah punya BUMDes pada 2023,” kataGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Jika seluruh desa memiliki BUMDes, diharapkan target mewujudkan desa sebagai ekonomi masa depan semakin dekat. Saat ini dari 5.300 desa di Jawa Barat sudah ada sekitar 1.400 BUMDes.