Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

PBNU Hasil Muktamar ke 33 Masa Khidmatnya Sampai Muktamar ke 34 Memilih Ketum Baru

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.ID-Sesuai hasil keputusan Konferensi Besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tanggal 19 September 2021 point satu disebutkan bahwa Muktamar ke-34 NU dilaksanakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung dengan mematuhi protokol kesehatan dan mendapat persetujuan satgas covid 19, baik pusat maupun daeran. Hal itu disampaikan oleh  Ketua PBNU Habib Salim al Jufri kepada awak media Kamis, 2 Desember 2021.

Sedangkan dalam point dua, lanjut Habib, menjelaskan bahwa jika point satu belum memungkinkan untuk dilaksanakan karena kondisi covid 19 keputusan pelaksanaan muktamar diserahkan kepada PBNU. Sesuai Anggaran Rumah Tangga NU, forum untuk melakukan pangambilan keputusan adalah melalui rapat. Dalam hal ini Rapat Harian Syuriah dan Harian Tanfidziyah PBNU atau populer dengan istilah rapat gabungan.

Point tiga menjelaskan bahwa masa khidmad kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 berakhir sampai Muktamar ke-34 dilaksanakan, kata Habib.

“Point Pentingnya adalah Jadi selama Muktamar ke-34 NU belum selesai memilih Ketua Umum baru, maka PBNU hasil muktamar ke-33 belum bisa dinyatakan demisioner,” Tegas Ketua PBNU Habib Moh Salim Aldjufrie.

Point ke empat, masih kata Habib, mengamanahkan kepada PBNU harus melaksanakan seluruh keputusan Konbes dengan mengambil langkah-langkah secara organisatoris bukan langkah-langkah personal untuk melaksanakan semua keputusan ini.

Berdasarkan point-point di atas, maka masa Khidmad PBNU hasil Muktamar ke-33 adalah ketika domisioner dalam Muktamar ke-34 NU. Tidak benar kalau ada yang mengatakan berakhir bulan Desember 2021, jelas Habib.

Konbes juga mengamanatkan agar PBNU melaksanakan semua keputusan secara organisatoris artinya adalah kolektif kolegial sesuai dengan AD/ART NU bukan diputuskan oleh seorang diri salah satu pengurus PBNU, tambah Habib.

“Tidak boleh membuat keputusan secara personal/individual terkait pelaksanaan muktamar karena perintah Konbes adalah PBNU secara organisatoris bukan secara personal/individu”, ungkapnya.

Menurut Habib, PBNU harus melakukan langkah-langkah organistoris sebelum membuat keputusan.pungkas Habib

Tags: Muktamar ke-34 NU

Related Posts

No Content Available
Next Post

Gelar Festival Campursasi 2021, Bupati Gunungkidul: Festival Campursari Terus Dilestarikan

Please login to join discussion
BUMD

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop UKM) Ferry Juliantono dijadwalkan berkunjung ke Kabupaten Sambas pada Kamis,...

Read more

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

Warga Ramai-Ramai Lapor ke Diskominfostandi Terkait Pemindaian Retina WorldID

Mei 8, 2025

Dua Calhaj Asal Karawang dan Bekasi Dipulangkan Lantaran Gula Darah Tinggi

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version