Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Palembang PPKM Level 3 Saat Nataru, Warga Masih Boleh Gelar Hajatan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Teras Berita.ID- Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan mulai diterapkan pemerintah kota Palembang sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. PPKM level 3 itu diterapkan sebagai upaya mencegah penularan dan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, meski menerapkan PPKM level 3 masyarakat masih diperbolehkan menggelar acara pesta pernikahan. Namun, selama acara berlangsung masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Silahkan saja (menggelar pernikahan) tapi harus sesuai aturan. PPKM bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat tapi, untuk melindungi dari kemungkinan adanya lonjakan kasus Covid-19,” kata Fitri, Senin (6/12/21).

Fitri menjelaskan, mereka akan melakukan sosialisasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan virus Corona saat Natal dan Tahun Baru.

Perayaan Natal di gereja diperbolehkan, kapasitas 50 persen Dalam aturan tersebut, pengurus gereja diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah. Selain itu, pada perayaan Natal nanti dilakukan secara hybrid dan para jemaat dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gereja.

“Pihak gereja juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Fitri.

Pawai dan arak-arakan dilarang Sementara, pada saat Tahun Baru nanti seluruh mall dan tempat perbelanjaan dilarang menggelar pawai serta arak-arakan baik terbuka maupun tertutup agar tidak memicu kerumunan.

“Harapannya warga bisa mengurangi mobilitas saat Nataru, dan aturan ini bisa diikuti oleh semua kalangan,” tutup Fitri.

Tags: libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3

Related Posts

BUMN

Ini Layanan Tes PCR Rp195.000 di Berbagai Stasiun KAI Selama Nataru

Desember 24, 2021
Next Post

Pemkab Gunungkidul Bebaskan Denda Tunggakan PBB Sampai Akhir Tahun 2021

Please login to join discussion
Pemda

Bupati Sambas H Satono Serahkan SK 278 Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2024

Juni 21, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Sebanyak 278 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Kabupaten Sambas resmi menerima Surat...

Read more

Bupati Sambas Bersama Wakil Bupati Sambas Hadiri Penyerahan Bansos Untuk Wilayah Perbatasan

Juni 21, 2025

Bupati Sambas Dampingi Anggota DPR RI Yuliansyah Reses di Desa Gapura

Juni 21, 2025

Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah Se- Kabupaten Sambas, Disdikbud Gelar Rapat Bersama Bupati Sambas

Juni 21, 2025

AKBP Malvino Edward Yusticia, Polisi Intelektual, Lulusan FBI Penumpas Narkoba Internasional

Juni 11, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version