Teras Berita.ID- Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan mulai diterapkan pemerintah kota Palembang sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. PPKM level 3 itu diterapkan sebagai upaya mencegah penularan dan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, meski menerapkan PPKM level 3 masyarakat masih diperbolehkan menggelar acara pesta pernikahan. Namun, selama acara berlangsung masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Silahkan saja (menggelar pernikahan) tapi harus sesuai aturan. PPKM bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat tapi, untuk melindungi dari kemungkinan adanya lonjakan kasus Covid-19,” kata Fitri, Senin (6/12/21).
Fitri menjelaskan, mereka akan melakukan sosialisasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan virus Corona saat Natal dan Tahun Baru.
Perayaan Natal di gereja diperbolehkan, kapasitas 50 persen Dalam aturan tersebut, pengurus gereja diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah. Selain itu, pada perayaan Natal nanti dilakukan secara hybrid dan para jemaat dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gereja.
“Pihak gereja juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Fitri.
Pawai dan arak-arakan dilarang Sementara, pada saat Tahun Baru nanti seluruh mall dan tempat perbelanjaan dilarang menggelar pawai serta arak-arakan baik terbuka maupun tertutup agar tidak memicu kerumunan.
“Harapannya warga bisa mengurangi mobilitas saat Nataru, dan aturan ini bisa diikuti oleh semua kalangan,” tutup Fitri.