TerasBerita.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 September 2025 setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Sebelum menjadi menteri, Nadiem Makarim dikenal sebagai salah satu pendiri Gojek.
Sebagai pejabat negara, Nadiem Makarim melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Laporan terakhirnya pada 22 Februari 2025 menunjukkan kekayaan sebesar Rp 600,64 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.
Nadiem tercatat memiliki tujuh properti yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar (Bali), dan Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 57,79 miliar. Selain itu, ia juga memiliki dua kendaraan senilai Rp 2,25 miliar.
Aset lainnya termasuk surat berharga senilai Rp 926 miliar, kas dan setara kas Rp 77 miliar, harta bergerak Rp 752 juta, dan harta lainnya Rp 2,9 miliar. Nadiem juga memiliki utang sebesar Rp 466,23 miliar.