Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home Asuransi

Munadi Herlambang Silaturahim ke Aceh Bahas Qanun di Aceh

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jasa Raharja

dalam Pelaksanaan Qanun di Aceh

TerasBerita.ID-Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang melakukan silaturahmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Dewan Syariat Islam.  Selain beraudiensi, pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk berdiskusi mengenai bagaimana mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, serta menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola dana santunan korban kecelakaan penumpang umum

Dalam forum silahturahmi dengan MPU Provinsi NAD, Munadi Herlambang, yang didampingi oleh Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategi Jasa Raharja Radito Risangadi dan Kacab Aceh Regy S Wijaya, diterima oleh Ketua MPU Tengku Faisal Ali. Selanjutnya, dalam pertemuan kedua, Munadi Herlambang diterima oleh Ketua Dewan Syariat Aceh Prof Dr M Shabri Abd. Majid, SE, M.Ec.

Menurut Munadi, pertemuan dimaksudkan sebagai forum silaturahmi untuk mendapatkan informasi terkait penerapan Qanun Aceh No 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk menerapkan Qanun LKS yang telah berlaku di Aceh dalam kegiatan operasional perusahaan PT Jasa Raharja Cabang Aceh khususnya,” kata Munadi Herlambang dalam pertemuan tersebut, di Banda Aceh, Minggu (14/11).

Pada kesempatan tersebut, Munadi Herlambang turut menyampaikan penjelasan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola Dana Iuran Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana Sumbangan Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang Undang No 33 dan No 34 Tahun 1964.

Sesuai kedua UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU No 33 Tahun 1964.

Khusus bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris dan bagi yang luka-luka mendapatkan biaya perawatan maksimum sebesar Rp 20 juta melalui pihak rumah sakit. “Ini adalah bentuk perlindungan asuransi dasar bagi masyarakat yang diatur oleh negara,” kata Munadi Herlambang.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Tags: Asuransihttps://www.jasaraharja.co.id/JakartaJasa Raharja

Related Posts

Opinion

Reformasi Polri: Fokus pada Kualitas Bukan Struktur, Ini Kata Pengamat

Oktober 11, 2025
Tech

itel Gebrak Pasar dengan S26 Ultra, Smartphone 4G Berperforma Gahar dan Fitur Inovatif

September 26, 2025
News

LSI Denny JA: Darurat MBG, Presiden Prabowo Wajib Bersih-Bersih dari ‘Tangan Jahil’

September 25, 2025
Toto Izul Fatah/foto:ist/terasberita.id
News

Hari Bambu Dunia Berlalu Tanpa Gaung, Pengamat Pertanyakan Kesadaran Lingkungan Menteri LHK

September 20, 2025
News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

September 4, 2025
News

Rieke Diah Pitaloka Dukung Aksi 17+8, Minta Pemerintah Segera Stabilkan Harga Bahan Pokok

September 4, 2025
Next Post

Angkat Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola

Please login to join discussion
Opinion

Reformasi Polri: Fokus pada Kualitas Bukan Struktur, Ini Kata Pengamat

Oktober 11, 2025

Terasberita.id - Wacana menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kendali sebuah kementerian kembali mencuat, memicu diskusi hangat di kalangan...

Read more

Kebakaran Tengah Malam di Cikunir: Tiga Ruko Hangus, Warga Sempat Panik

Oktober 11, 2025

TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Oktober 11, 2025

Pemda Sambas Gelar Operasi Pasar Guna Tekan Inflasi dan Jaga Kestabilan Harga Bapok di Kabupaten Sambas

Oktober 7, 2025

Penantian Jalan Aspal Masyarakat Kuala Pangkalan Keramat Kini Sudah Menjadi Kenyataan

Oktober 7, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version