Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home Asuransi

Munadi Herlambang Silaturahim ke Aceh Bahas Qanun di Aceh

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jasa Raharja

dalam Pelaksanaan Qanun di Aceh

TerasBerita.ID-Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang melakukan silaturahmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Dewan Syariat Islam.  Selain beraudiensi, pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk berdiskusi mengenai bagaimana mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, serta menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola dana santunan korban kecelakaan penumpang umum

Dalam forum silahturahmi dengan MPU Provinsi NAD, Munadi Herlambang, yang didampingi oleh Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategi Jasa Raharja Radito Risangadi dan Kacab Aceh Regy S Wijaya, diterima oleh Ketua MPU Tengku Faisal Ali. Selanjutnya, dalam pertemuan kedua, Munadi Herlambang diterima oleh Ketua Dewan Syariat Aceh Prof Dr M Shabri Abd. Majid, SE, M.Ec.

Menurut Munadi, pertemuan dimaksudkan sebagai forum silaturahmi untuk mendapatkan informasi terkait penerapan Qanun Aceh No 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk menerapkan Qanun LKS yang telah berlaku di Aceh dalam kegiatan operasional perusahaan PT Jasa Raharja Cabang Aceh khususnya,” kata Munadi Herlambang dalam pertemuan tersebut, di Banda Aceh, Minggu (14/11).

Pada kesempatan tersebut, Munadi Herlambang turut menyampaikan penjelasan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola Dana Iuran Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana Sumbangan Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang Undang No 33 dan No 34 Tahun 1964.

Sesuai kedua UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU No 33 Tahun 1964.

Khusus bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris dan bagi yang luka-luka mendapatkan biaya perawatan maksimum sebesar Rp 20 juta melalui pihak rumah sakit. “Ini adalah bentuk perlindungan asuransi dasar bagi masyarakat yang diatur oleh negara,” kata Munadi Herlambang.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Tags: Asuransihttps://www.jasaraharja.co.id/JakartaJasa Raharja

Related Posts

News

Prediksi Cuaca di Jakarta Hari Ini, Jumat 25 April 2025

April 25, 2025
Pemda

Bupati Sambas Satono Audiensi dengan Mensos RI, Bahas Pendirian Sekolah Rakyat

April 16, 2025
Lifestyle

Orkes Dangdut Jadul Kini Digandrungi Anak Muda

April 15, 2025
Pemerintahan

Sri Mulyani: Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

April 15, 2025
Ekonomi Bisnis

Tupperware Tutup Bisnis di Indonesia Setelah 33 Tahun

April 15, 2025
News

Pemerintah: Target 53 Sekolah Rakyat Tuntas Juni 2025

April 15, 2025
Next Post

Angkat Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola

Please login to join discussion
Pemda

Bupati Sambas H Satono Serahkan SK 278 Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2024

Juni 21, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Sebanyak 278 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Kabupaten Sambas resmi menerima Surat...

Read more

Bupati Sambas Bersama Wakil Bupati Sambas Hadiri Penyerahan Bansos Untuk Wilayah Perbatasan

Juni 21, 2025

Bupati Sambas Dampingi Anggota DPR RI Yuliansyah Reses di Desa Gapura

Juni 21, 2025

Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah Se- Kabupaten Sambas, Disdikbud Gelar Rapat Bersama Bupati Sambas

Juni 21, 2025

AKBP Malvino Edward Yusticia, Polisi Intelektual, Lulusan FBI Penumpas Narkoba Internasional

Juni 11, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version