Jasa Raharja
dalam Pelaksanaan Qanun di Aceh
TerasBerita.ID-Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang melakukan silaturahmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Dewan Syariat Islam. Selain beraudiensi, pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk berdiskusi mengenai bagaimana mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, serta menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola dana santunan korban kecelakaan penumpang umum
Dalam forum silahturahmi dengan MPU Provinsi NAD, Munadi Herlambang, yang didampingi oleh Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategi Jasa Raharja Radito Risangadi dan Kacab Aceh Regy S Wijaya, diterima oleh Ketua MPU Tengku Faisal Ali. Selanjutnya, dalam pertemuan kedua, Munadi Herlambang diterima oleh Ketua Dewan Syariat Aceh Prof Dr M Shabri Abd. Majid, SE, M.Ec.
Menurut Munadi, pertemuan dimaksudkan sebagai forum silaturahmi untuk mendapatkan informasi terkait penerapan Qanun Aceh No 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk menerapkan Qanun LKS yang telah berlaku di Aceh dalam kegiatan operasional perusahaan PT Jasa Raharja Cabang Aceh khususnya,” kata Munadi Herlambang dalam pertemuan tersebut, di Banda Aceh, Minggu (14/11).
Pada kesempatan tersebut, Munadi Herlambang turut menyampaikan penjelasan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola Dana Iuran Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana Sumbangan Wajib untuk Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang Undang No 33 dan No 34 Tahun 1964.
Sesuai kedua UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU No 33 Tahun 1964.
Khusus bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris dan bagi yang luka-luka mendapatkan biaya perawatan maksimum sebesar Rp 20 juta melalui pihak rumah sakit. “Ini adalah bentuk perlindungan asuransi dasar bagi masyarakat yang diatur oleh negara,” kata Munadi Herlambang.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.