TerasBerita.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan seluruh barang bawaan jemaah haji reguler dari pengenaan berbagai ketentuan perpajakan dan kepabeanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Ketentuan ini menjadi kabar baik bagi para jemaah haji Indonesia, terutama mereka yang tergabung dalam skema reguler. Barang-barang yang dibawa dari Tanah Suci, seperti oleh-oleh, perlengkapan pribadi, hingga barang konsumsi dalam jumlah wajar, tidak lagi dikenai bea masuk maupun pajak impor.
“Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi jemaah haji reguler, agar mereka tidak terbebani prosedur dan biaya tambahan saat tiba di Tanah Air,” ujar perwakilan DJBC dalam siaran persnya, Selasa (3/6/25).
Namun, pembebasan ini tidak berlaku untuk jemaah haji khusus atau haji plus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka tetap dikenai ketentuan perpajakan sebagaimana penumpang umum pada umumnya, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 203 Tahun 2017, tidak secara eksplisit mengatur pembebasan pajak atas barang bawaan jemaah haji. Dengan terbitnya PMK 34/2025, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan perlakuan khusus kepada jemaah reguler, yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat umum.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa mempercepat proses pemeriksaan dan memperlancar arus kedatangan jemaah haji di bandara internasional, seperti Soekarno-Hatta dan Juanda, yang menjadi pintu utama kepulangan.