infobekasi. co. id – Jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei, kalangan buruh meminta pemerintah menghapus aturan mengenai persyaratan kerja yang dinilai ribet dan tidak relevan dengan pekerjaan. Salah satunya adalah syarat batas usia.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyatakan bahwa banyak tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia produktif namun tidak tergolong muda.
“Mereka mampu bekerja dengan pengalamannya namun kerap terhalang persyaratan yang tidak perlu,” kata Mirah.
Mirah juga meminta pemerintah untuk mencari solusi masalah ketenagakerjaan dengan adanya pergeseran industri dari konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, dan robotisasi.
“Kalau tidak hati-hati dalam mengambil langkah atau strategi atau sikap, maka akan banyak sekali para pekerja atau buruh yang akan ter-PHK,” ujarnya.
Mirah menekankan pentingnya pemerintah melakukan skilling, upskilling, dan reskilling untuk membantu pekerja atau buruh menghadapi perubahan industri. Dengan demikian, pekerja atau buruh dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi dan industri.