Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Lindungi Para Pengusaha Usaha Lokal, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA. ID – Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri terus dilakukan secara konsisten lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum.

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang-barang tersebut. Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (22/12) di Cikarang merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021.

Pemusnahan bersama ini terselenggara karena adanya kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil dengan total nilai barang sebesar Rp15.620.647.186 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6.652.929.188.

Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk di konsumsi.

Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Tags: Barang IlegalBea CukaiCikarang BekasiPemusnahan Barang Ilegal

Related Posts

Jamaah Haji asal Indonesia yang akan menunai kewajibannya menunaikan ibadah haji. (Foto: Istimewa)
News

Mulai 6 Juni 2025 Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Pajak Bea Cukai

Juni 4, 2025
News

Sopir Bus Pariwisata Tabrak Kendaraan di Cikarang Akhirnya Diamankan Polisi

April 15, 2025
News

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Narkoba di Riau-Aceh

Oktober 13, 2022
News

Gempur Rokok dan Mikol Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp.10 M

Oktober 6, 2022
News

Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut BBM Ilegal

Oktober 5, 2022
News

Hari Bea Cukai Ke-76 Semangat Kolaborasi Membangun Negeri

Oktober 5, 2022
Next Post

Ini Kriteria Seorang Rais ‘Aam PBNU Versi Wapres RI Ma'ruf Amin

Please login to join discussion
Jamaah Haji asal Indonesia yang akan menunai kewajibannya menunaikan ibadah haji. (Foto: Istimewa)
News

Mulai 6 Juni 2025 Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Pajak Bea Cukai

Juni 4, 2025

TerasBerita.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan seluruh barang bawaan jemaah haji reguler...

Read more

Pengamat Pendidikan Kritik Jam Masuk Sekolah Terlalu Pagi: Siswa Sulit Sarapan dan Kurang Fokus

Juni 4, 2025

Bupati Sambas Hadiri Panen Raya Padi Bersama Brigade Pangan Sahabat Lumpur di Kec Semparuk

Juni 4, 2025

Pemda Sambas Komitmen Sukseskan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Juni 4, 2025

Razia Lapas Kelas IIA Bekasi, Telepon Genggam Ilegal dan Alat Komunikasi Rakitan Dimusnahkan

Juni 2, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version