Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

    Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

    Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan

    Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan

    Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

    Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

    Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

    Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

    KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

    KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

    Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

    Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

    Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

    Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan

    Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan

    Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

    Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

    Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

    Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

    KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

    KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

    Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

    Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuasa Hukum: Polisi Gagal Paham Kasus Helmut Hermawan, Jadinya Kriminalisasi

Kuasa Hukum: Polisi Gagal Paham Kasus Helmut Hermawan, Jadinya Kriminalisasi
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA – Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan menyebut polisi kesulitan memahami mana persoalan perdata dan administrasi dalam sengketa-sengketa pertambangan.

Hal ini ia sampaikan, merujuk pada kasus antara PT APMR dan PT Assera Mineralindo Investama, yang sampai pada perebutan paksa perusahaan hingga kriminalisasi terhadap eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. “Inti dari permasalahan ini adalah, polisi gagal paham dan tak mampu membedakan mana yang menjadi masalah perdata dan administrasi. Sehingga, kepastian terhadap asas ultimum remedium pada kasus Helmut Hermawan, justru berubah menjadi premium remedium. Ini Kriminalisasi,” Rusdi di Jakarta, Senin 17 April 2023.

Baca Juga

Bupati Sambas H Satono Panen Perdana Padi Varietas Unggul Lokal di Salatiga

Jelang Pemilu 2024, DPC Partai Gerindra Sambas Gelar Rakorcab di GW Hotel Sekura

“Ketika ini adalah suatu masalah administrasi, khususnya masalah tambang, maka ESDM menjadi suatu hal yang penting untuk didapatkan menjadi keterangan yang valid. Ini ESDM aja gak ada komplain, RKAB bahkan tetap keluar,” ujarnya lagi.

Untuk itu, pihaknya saat ini sudah melakukan upaya hukum yang dikembalikan kepada asasnya, yakni bermula dari sebuah perjanjian awal antara pihak-pihak terkait. “Pasalnya polisi menafsirkan ada tindak pidana di sengketa bisnis PT CLM. Artinya kami ini sengaja dijebak dalam suatu proses pidana. Jadinya benar salah nanti dibuktikan di pengadilan. Apa seperti itu kerangka berpikir pemidanaan oleh institusi kepolisian era sekarang?” ucapnya.

Sebagaimana diketahui saat ini Helmut Hermawan masih berada didalam tahanan Polda Sulsel dan dalam kondisi sakit, kendati demikian Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf enggan memberikannya kesempatan untuk berobat secara layak.

Terkait hal tersebut Rusdianto mengaku telah berkirim surat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Irwasum, Divisi Propam dan Kompolnas namun hanya Komnas HAM saja yang menanggapi permasalahan yang dihadapi kliennya.

Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan dalam konteks dasar perbuatan melawan hukum sebuah kasus dasarnya adalah satu konsep bahwa perjanjian itu merupakan ranah keperdataan, maka penyelesaian perjanjian keperdataan atau memverifikasinya menjadi lebih penting dibanding konteks hukum pidana.

“Ini yang tadi saya sebut prejudical di dalam pasal 81 KUHP lama ini sebetulnya mensyaratkan itu. Yakni memastikan apakah unsur melawan hukum ini bisa atau tidak terpenuhi. Sebab kalau dikatakan ini belum terverifikasi maka sebetulnya penegak hukum juga sulit untuk memastikan apakah unsur di dalam pasal-pasal yang ditunjukkan itu bisa terpenuhi atau tidak atau sempurna atau tidak gitu pemenuhannya,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan aparat penegak hukum ada baiknya menahan diri untuk menggunakan hukum pidana. Yakni menahan diri menggunakan hukum pidana menunggu konteks penyelesaian hukum lainnya itu menjadi terverifikasi terlebih dulu baik dalam konteks keperdataannya maupun dalam PTUN-nya.

“Ada seolah-olah pandangan bahwa setiap laporan itu tidak boleh ditolak, harus diterima. Tetapi sesungguhnya mekanisme di dalam kepolisian sendiri itu khan harusnya menyaring dulu perkara-perkara yang masuk, apakah memang mekanisme penyelesaiannya harus kemudian melalui proses peradilan pidana atau sebetulnya ini bukan peristiwa pidana. Karena konteks saringan yang utama ini akan menjadi amanat kepada penegak hukum kalau kita membaca di dalam pasal 109 KUHAP. Kalau memang tidak terpenuhi harus diberhentikan, konteks dihentikan lebih awal kan lebih baik.”

“Saya kira kasus ini dalam kaitannya dengan pertambangan, kontrak karya pertambangannya atau masalah perizinan pertambangan, maka konteksnya PTUN menjadi yang utama. Itu yang disebut sebagai tindakan bijak, dibanding kemudian memaksakan diri untuk memproses pidananya gitu, yang pada akhirnya unsurnya terutama unsur perbuatan yang melawan hukum itu kita ragukan pemenuhannya,” katanya lagi.

Related Posts

Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina
News

Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

Desember 2, 2023
Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan
News

Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan

Desember 1, 2023
Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai
News

Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

November 29, 2023
Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan
Infrastruktur

Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

November 28, 2023
KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket
News

KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

November 28, 2023
Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024
News

Komisi III DPR:  Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024

November 28, 2023
Next Post
Hadiri Bukber, Bupati Sambas: Semoga Memberikan Pelayanan Yang Baik

Hadiri Bukber, Bupati Sambas: Semoga Memberikan Pelayanan Yang Baik

Please login to join discussion
Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina
News

Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

Desember 2, 2023

TerasBerita.id, Bekasi - Yayasan At Taqwa Bekasi mrnyumbang donasi peduli Palestina Rp 400 juta. Hal ini sebagai bentuk aksi kemanusiaan...

Read more
Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan

Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan

Desember 1, 2023
Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

Lomba Dayung di Semarang, Dekatkan Masyarakat pada Sungai

November 29, 2023
Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

Jembatan Gantung Baleraja Penghubung Antar Desa Subang dan Indramayu Diresmikan

November 28, 2023
KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

KKP Bagi-Bagi Paket Ikan Sebanyak 37.015 Paket

November 28, 2023

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version