TERASBERITA.ID, Bekasi – Kepala Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, memastikan layanan Identitas Kependudukan Digital, kini sudah bisa digunakan untuk mengakses keperluan Pelayanan Publik (Pelayanan Administrasi).
Tidak perlu menggunakan bentuk fisik KTP Elektronik sebagai persyaratan utama administrasi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 470/6720, Disdukcapil. Tentang Identitas Kependudukan Digital Dan Biodata Penduduk.
“Sudah ada Surat Edaran dari Wali Kota, Kita sampaikan ke lembaga-lembaga layanan, perbankan ataupun BPJS melalui Surat Edaran Permendagri. Identitas kependudukan digital itu setara dengan KTP elektronik fisik,” tegas Taufiq di Bekasi, Selasa (03/01/2023).
E-KTP, nantinya bisa terverifikasi saat warga mengurus keperluan terkait pelayanan administrasi kependudukan.
“Kartu Tanda Penduduk Elektronik digunakan untuk verifikasi data di instansi, bila penduduk menunjukan Identitas Kependudukan Digital, Print Data Ware House, (Biodata Penduduk), sama fungsinya dengan KTP secara fisik,” papar Taufiq.
Apabila lembaga pelayanan atau pihak swasta lainnya menolak atas pemberlakuan kebajikan tersebut. Maka, pihak Dukcapil bakal melayani setiap penolakan itu, asalkan dari penolakan yang diajukan bersifat Surat Penolakan Resmi.
“Kalau penolakan secara lisan, kita tidak bisa layani. Karena Indentitas Kependudukan Digital itu dasarnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022,” jelasnya.
“Kalau hanya katanya front office, katanya customer service di bank. Loh kita ini lembaga publik, lembaga negara, masa kita nurut saja. Kalau ada lembaga yang menolak, terus kami di Pemkot Bekasi sudah membuat Surat Edaran. Ketika itu ada penolakan, maka penolakan itu harus resmi dikeluarkan oleh lembaganya,” imbuh Taufiq.
Disdukcapil Kota Bekasi juga mengimbau, kepada masyarakat agar berani untuk bicara kepada pihak manapun yang melakukan penolakan layanan administrasi lewat e-KTP.
“Kami saja tidak pernah menolak layanan. Selama ini kita diminta untuk melayani. Harus ada keberanian juga dari masyarakat untuk melawan lembaga yang menolak identitas digital. Kalau memang mereka mau menolak produk hukum dari Kemendagri keluarkan suratnya. Sehingga kami nanti juga akan membuat laporan ke Kemendagri sebagai penerbit dari ketentuan,” pungkasnya.
Den/Farhan
Editor: Deros D. Rosyadi