TerasBerita. id – Batik Air menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada 15 April 2025.
Seorang penumpang wanita inisial FA duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.
Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).
Penumpanh itu tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.
Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
Imbauan dan Kewajiban penumpang pesawat, dilarang bercanda tentang bom. Pihak Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan sangat serius dan dilarang keras.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.
Pelaku bisa terancam sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
#batikair #terasberita.id #pesawat