Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Kepastian Hukum, Transformasi PNPM Ke BUM Desa

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa Bersama perlu segera dilaksanakan menyelamatkan aset sebesar Rp 12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan.

Dengan demikian aset-aset tersebut akan memiliki kepastian hukum serta dapat memperkuat ekonomi perdesaan melalui penguatan BUM Desa Bersama.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah secara resmi melakukan terminasi terhadap Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat–Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). Langkah transformasi ini, sekaligus menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp. 12,7 triliun dana bergulir masyarakat, tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa-desa di 5.300 kecamatan lokasi PNPM-Mpd,” kata Abdul Halim Iskandar saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUMDesa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM-MPd 2022 di Jakarta. Kamis (17/03/22).

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menjelaskan perbedaan tafsir terkait keberlanjutan pengelolaan DBM oleh UPK telah memunculkan banyak permasalahan, yang bertentangan dengan Undang-undang Desa dan bermuara pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat.

Menurut Gus Halim, DBM selama ini hanya dinikmati oleh pengelola/pengurus dan kelompok orang yang terlibat pengelolaan dana bergulir. Gus Halim menginginkan dana selama ini bergulir tersebut jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak muncul korban-korban yang tidak diinginkan.

“Sedangkan masyarakat desa sebagai pemilik DBM tidak dapat menerima manfaatnya, baik secara langsung maupun manfaat melalui pembangunan yang terintegrasi dalam APBDesa. Sehingga transformasi ini harus menjadi skala prioritas,” jelasnya.

Gus Halim juga menerangkan, dengan transformasi tersebut, pengelolaan dana eks PNPM-MPd yang dilakukan BUMDesa Bersama membuat kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis menjadi milik masyarakat desa itu sendiri.

Sehingga dengan penguatan permodalan BUM Desa Bersama, Gus Halim optimis akan membawa tatanan perekonomian di wilayah pedesaan menjadi lebih baik.

“filosofi berdirinya BUM Desa Bersama untuk kesejahteraan masyarakat desa. Makanya BUM Desa bisa jadi unit usaha yang memproduksi maupun yang mengkonsolidasi, “ papar Ia.

Untuk diketahui, Rapat Koordinasi Teknis tersebut bertujuan memadukan langkah percepatan pelaksanaan PP Nomor 11 tahun 2021, khususnya mempercepat langkah transformasi UPK eks PNPM-Mpd sesuai deadline waktu yang diberikan dalam peraturan pemerintah tersebut.

Demi memudahkan dan mempercepat langkah transformasi UPK Eks PNPM Mpd menjadi BUM Desa Bersama, Kementerian Desa, PDTT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 15 Tahun 2021.

Hingga 16 Maret 2022, pada sistem registrasi BUM Desa Kementerian Desa PDTT, status perkembangan registrasi BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd, mencatat 495 BUM Desa Bersama transformasi telah mengajukan pendaftaran nama, 131 BUM Desa Bersam transformasi mengajukan pendaftaran badan hukum, dan 82 BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd telah mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Turut hadir dalam Rakortek itu, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDTT.

Tags: BUMDesGus HalimJakartaKementerian PDT/Kemendes RIKepastian HukumMENTERI GUS HALIMTransformasi PNPM-Mpd Ke BUM Desa

Related Posts

News

Prediksi Cuaca di Jakarta Hari Ini, Jumat 25 April 2025

April 25, 2025
Pemda

Bupati Sambas Satono Audiensi dengan Mensos RI, Bahas Pendirian Sekolah Rakyat

April 16, 2025
Lifestyle

Orkes Dangdut Jadul Kini Digandrungi Anak Muda

April 15, 2025
Pemerintahan

Sri Mulyani: Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

April 15, 2025
Ekonomi Bisnis

Tupperware Tutup Bisnis di Indonesia Setelah 33 Tahun

April 15, 2025
News

Pemerintah: Target 53 Sekolah Rakyat Tuntas Juni 2025

April 15, 2025
Next Post

Mobilisasi Sapi Lokal, Badan Pangan Nasional Dinas Gandeng Peternakan Daerah

Please login to join discussion
News

Pengeroyokan di Bekasi Berujung Maut, Teman Sendiri Tewas Jadi Korban

Mei 15, 2025

TerasBerita. id - Seorang pria tewas di tangan temannya sendiri setelah merencanakan pengeroyokan kepada seorang sekuriti bernama Saddam Hussein di...

Read more

Mantan Kadispora Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Alat Olahraga

Mei 15, 2025

Oknum Pemuka Agama di Bekasi Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Rekasi Walikota Bekasi

Mei 13, 2025

Benda Mirip Mortir Ditemukan Saat Pembersihan Saluran Air di Tambun

Mei 13, 2025

Video Ledakan Pemusnahan Amunisi TNI Tak Layak Pakai  di Garut Tewaskan 13 Orang

Mei 12, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version