Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Kemendagri Terbitkan Perpanjangan 2 Inmendagri PPKM

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID –  Mencermati gelombang Covid-19 varian Omicron di negara lain, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai awal Maret.

Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas yang digelar tanggal 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri telah menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada hari Selasa, 18 Januari 2022.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan Pemerintah serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini Pemerintah Daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19 terutama varian Omicron.

“2 Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur”, kata Safrizal.

Beberapa perubahan pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain :
a. Perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022:
• Level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah.
• Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.
• Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.

b. Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022 tentang :
• Level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah.
• Level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah.
• Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.

Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.

Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.

Adapun untuk Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

Dari sisi pemberlakuan kebijakan, Safrizal mengatakan perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022. Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

Tags: CoronaImendagri PPKMKemendagri RIPPKMVirus Corona

Related Posts

News

Wujudkan Satu Data Indonesia, Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Oktober 26, 2024
National

Bupati Sambas H Satono Bersama Perwakilan Kepala Desa Se-Kabupaten Sambas Kunjungan Ke Kemendagri

Juli 11, 2024
News

Kemendagri Komit Bangun SDM Satpol PP BerAKHLAK di Era VUCA

Februari 26, 2023
News

PPKM Berakhir, Pemerintah Siapkan Vaksin Anak Gratis

Januari 8, 2023
News

Bupati Sambas Masuk Nominasi Innovative Government Award (IGA) 2022

November 23, 2022
News

Bupati Satono Hadiri Rakornas Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah

November 10, 2022
Next Post

WIKA Laksanakan Apel Upacara Sarasehan Peringati Bulan K3 Nasional

Please login to join discussion
Pemda

Sungai Pebayuran Dinormalisasi, Ini Alasan Pemkab Bekasi

Mei 9, 2025

TerasBerita.id - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan kegiatan normalisasi sungai di...

Read more

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version