Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Jaksa Rawan Penyalahgunaan Wewenang, Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian Apalagi Masuk UU Kejaksaan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.id, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Dr. Indah Sri Utari., SH. MHum mengatakan bahwa asas dominus litis dalam hukum pidana bahwa pada dasarnya Kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana itu akan diajukan ke Pengadilan atau tidak.

Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.

“Pada dasarnya prinsip-prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak,” tegas Wakil Dekan FH Unnes, hari ini.

Menurutnya, adanya tuduhan kemudian pembuktian dan ini menjadi masalah yakni adanya keterbatasan dan kemungkinan keterbatasan pengetahuan di pihak kejaksaan. Di samping itu juga adanya kemungkinan berpotensinya terjadinya penyalahgunaan asas tersebut sehingga dapat disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

“Jangan salah bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem sistem yang terdiri dari sub sistem. Sub sistem Kepolisian yaitu penyidikan, Kejaksaan penuntutan, Pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP ( lembaga eksekutor ),” beberny.

Kata dia, semua lembaga itu harus punya kewenangan yang sinergi yang sama. Sistem itu harus ditopang oleh sub sistem yang sederajat karena apabila ada dominasi kewenangan ada kemungkinan terjadi dan bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Mungkin juga di dalam di Kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan bisa jadi menunda penuntutan terhadap seseorang tersangka tanpa alasan yang jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti,” katanya.

Dia melanjutkan ada juga untuk pengabaian bukti kejaksaan dan semuanya berpotensi kejaksaan mengabaikan bukti yang kuat terhadap seseorang tersangka. Sehingga memungkinkan tersangka untuk dibebaskan dalam proses hukum yang adil.

“Padahal di dalam sistem peradilan pidana itu perlu adanya proses of low. Sehingga kemungkinan kalau penerapan tanpa batas terkait dengan asas dominus litis ini tidak menyebabkan adanya ke adanya sinergitas antara sub antara satu sub sistem di dalam sistem peradilan pidana,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, bisa saja terjadi penyalahgunaan penuntutan. Kejaksaan bisa jadi menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan untuk menargetkan lawan politik misalnya atau lawan bisnis. Sehingga memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan. Semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam subsistem yang sama didalam sistem peradilan pidana.

“Sehingga penerapan dominus litis didalam Revisi KUHAP nanti perlu juga ke hati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan didalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi Super Power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem,” pungkasnya.

Tags: HukumJakartaJaksa Rawan Penyalahgunaan WewenangKejaksaanPenerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian Apalagi Masuk UU Kejaksaan

Related Posts

Toto Izul Fatah/foto:ist/terasberita.id
News

Toto Izul Fatah: Prabowo Harus Rangkul Rakyat dengan Perangi 3 ‘Musuh Bersama’

Oktober 27, 2025
Opinion

Reformasi Polri: Fokus pada Kualitas Bukan Struktur, Ini Kata Pengamat

Oktober 11, 2025
Tech

itel Gebrak Pasar dengan S26 Ultra, Smartphone 4G Berperforma Gahar dan Fitur Inovatif

September 26, 2025
News

LSI Denny JA: Darurat MBG, Presiden Prabowo Wajib Bersih-Bersih dari ‘Tangan Jahil’

September 25, 2025
Toto Izul Fatah/foto:ist/terasberita.id
News

Hari Bambu Dunia Berlalu Tanpa Gaung, Pengamat Pertanyakan Kesadaran Lingkungan Menteri LHK

September 20, 2025
News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

September 4, 2025
Next Post

Sejarah Peradilan Indonesia, Penggugat Tiba-tiba Jadi Tergugat 1 dan 2, Natalia Rusli: Emang Bisa?

Toto Izul Fatah/foto:ist/terasberita.id
News

Toto Izul Fatah: Prabowo Harus Rangkul Rakyat dengan Perangi 3 ‘Musuh Bersama’

Oktober 27, 2025

Terasberita.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, menekankan perlunya Presiden Prabowo Subianto untuk merangkul...

Read more

Reformasi Polri: Fokus pada Kualitas Bukan Struktur, Ini Kata Pengamat

Oktober 11, 2025

Kebakaran Tengah Malam di Cikunir: Tiga Ruko Hangus, Warga Sempat Panik

Oktober 11, 2025

TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Oktober 11, 2025

Pemda Sambas Gelar Operasi Pasar Guna Tekan Inflasi dan Jaga Kestabilan Harga Bapok di Kabupaten Sambas

Oktober 7, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version