Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    Dukung Sektor Pertanian, Bupati Sambas Serahkan 317 Unit Alsintan Di Dinas Pertanian

    Dukung Sektor Pertanian, Bupati Sambas Serahkan 317 Unit Alsintan Di Dinas Pertanian

    Bupati Sambas H Satono Beri Ucapan Selamat Pelantikan Staff Ahli KSAD

    Bupati Sambas H Satono Beri Ucapan Selamat Pelantikan Staff Ahli KSAD

    Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

    Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

    Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan

    Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan

    Bupati Sambas H Satono Hadiri serah terima Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian PUPR

    Bupati Sambas H Satono Hadiri serah terima Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian PUPR

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Dukung Sektor Pertanian, Bupati Sambas Serahkan 317 Unit Alsintan Di Dinas Pertanian

    Dukung Sektor Pertanian, Bupati Sambas Serahkan 317 Unit Alsintan Di Dinas Pertanian

    Bupati Sambas H Satono Beri Ucapan Selamat Pelantikan Staff Ahli KSAD

    Bupati Sambas H Satono Beri Ucapan Selamat Pelantikan Staff Ahli KSAD

    Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

    Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

    Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan

    Kolaborasi Lintas Sektor Kampus UMJ dan Pesantren Lindungi Anak dari Kekerasan

    Bupati Sambas H Satono Hadiri serah terima Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian PUPR

    Bupati Sambas H Satono Hadiri serah terima Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian PUPR

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Diakui Negara

Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Diakui Negara
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, Bandar Lampung – Republik Indonesia sudah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 di dalam Pasal 18B ayat (1). “Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang (UU) khusus, contohnya seperti di Papua,” ujar Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah.

M. Adli Abdullah menambahkan, dalam Pasal 18B ayat (2) tertulis bahwa Indonesia mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak itu masih eksis dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara Indonesia. “Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang,” katanya saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik, Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya di Lamban Kuning, Bandar Lampung, Sabtu (12/02/2022).

Baca Juga

Dukung Sektor Pertanian, Bupati Sambas Serahkan 317 Unit Alsintan Di Dinas Pertanian

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat menjelaskan, mengenai tata cara pengakuan masyarakat hukum adat tidak diperlukan UU tersendiri. Karena pada hakikatnya, norma hukum yang terkait dengan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat hanya menegaskan mekanisme prosedural.

“Sedangkan mengenai kriteria atau parameter atau ukuran suatu masyarakat disebut hak tradisional masyarakat hukum adat, hanya merupakan indikator yang harus diperhatikan manakala suatu masyarakat dinyatakan sebagai masyarakat hukum adat. Jika indikatornya sudah ada maka tidaklah perlu diatur secara _rigid_, sebab frasa “mengakui” dan “menghormati” dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah jelas menunjukkan eksistensinya, ketentuan konstitusi telah mendeklarasikannya,” jelas M. Adli Abdullah.

Tidak hanya UUD Tahun 1945 saja yang mengakui masyarakat hukum adat, melainkan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). M. Adli Abdullah mengungkapkan, pengaruh UUCK terhadap norma hukum yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat dikategorikan sebagai perubahan yang cukup berarti dan bertahannya pengaturan yang melindungi kepentingan masyarakat hukum adat. “UUCK “mengatur ulang” dengan mengukuhkan legal formal pengakuan masyarakat adat,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum.

Menutup paparannya, M. Adli Abdullah menyebutkan tiga hal penting dalam hukum tanah adat yakni adanya subjek yaitu masyarakat adatnya, adanya objek yaitu tanah, dan adanya penguasaan fisik terhadap tanah adat.

Selain dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, Diskusi Publik ini juga menghadirkan Tokoh Masyarakat Adat Lampung, Dang Ike Edwin dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bustami Zainuddin. (Acan)

Tags: Hak Atas Tanah MasyarakatHak BangunanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)TANAH ADAT

Related Posts

BPN Jakarta Barat Bagi-bagi Sertifikat Tanah
News

BPN Jakarta Barat Bagi-bagi Sertifikat Tanah

September 28, 2022
Next Post
BAZNAS Dorong Penguatan Pengurus UPZ

BAZNAS Dorong Penguatan Pengurus UPZ

Please login to join discussion
Dukung Sektor Pertanian, Bupati Sambas Serahkan 317 Unit Alsintan Di Dinas Pertanian
Ekonomi Bisnis

Dukung Sektor Pertanian, Bupati Sambas Serahkan 317 Unit Alsintan Di Dinas Pertanian

Desember 7, 2023

TERASBERITA.ID, SAMBAS - Untuk mendukung kemajuan sektor pertanian, Pemerintah Kabupaten Sambas menyerahkan 317 unit alat mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok...

Read more
Bupati Sambas H Satono Minta Lomba Sampan Bidar di Rantau Panjang Digelar Setiap Tahun

Bupati Sambas H Satono Minta Lomba Sampan Bidar di Rantau Panjang Digelar Setiap Tahun

Desember 7, 2023

Desember 7, 2023
Bupati Sambas H Satono Beri Ucapan Selamat Pelantikan Staff Ahli KSAD

Bupati Sambas H Satono Beri Ucapan Selamat Pelantikan Staff Ahli KSAD

Desember 5, 2023
Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

Momen Haul Kyai Noer Ali, Yayasan Attaqwa Sumbang Rp 400 Juta Untuk Rakyat Palestina

Desember 2, 2023

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version