Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home Pemda

Gali Potensi Daerah, Pemprov Bali Sodorkan 3 Rancangan Peraturan Daerah

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.ID-Pemprov Bali mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalamn menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan tiga raperda yang diajukan kepada DPRD akan menjadi payung hukum proses bisnis penggalian potensi pendapatan daerah. Dengan ketiga aturan tersebut, pemprov akan memperluas basis untuk menopang pendapatan daerah.

“Dari 5 Raperda yang diajukan ke DPRD Bali untuk dibahas tersebut, 3 di antaranya merupakan payung hukum untuk menggali potensi pendapatan baru di Bali,” katanya, dikutip pada Selasa (16/11/21).

Wayan menjelaskan 3 raperda tersebut antara lain tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali. Kemudian, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung.

Lalu, Raperda tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali. Pemprov meyakini raperda tersebut dapat menjadi solusi mengurangi ketergantungan pemprov pada setoran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Jika terus-menerus hanya menggantungkan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor, pendapatan Pemprov Bali tidak akan bisa naik secara signifikan,” jelas Wayan.

Wayan menilai perluasan ruang fiskal melalui penambahan sumber baru pendapatan sudah seharusnya dilakukan. Sebab, pungutan PKB dan BBNKB tidak mendukung kelestarian lingkungan. Pembayaran pajak kendaraan berbanding lurus dengan polusi yang dihasilkan.


“Lagipula, saat ini kami juga tengah mendorong pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai. Oleh karena itu, kami harus kreatif mencari sumber pendapatan baru yang selama ini belum digarap,” tuturnya seperti dilansir nusabali.com.

Tags: -Pemprov BaliDPRD Balipotensi pendapatan asli daerah (PAD)rancangan peraturan daerah (raperda)

Related Posts

No Content Available
Next Post

RI Kantongi Nota Diplomatik Pelaksanaan Umrah dari Raja Arab

Please login to join discussion
Opinion

Reformasi Polri: Fokus pada Kualitas Bukan Struktur, Ini Kata Pengamat

Oktober 11, 2025

Terasberita.id - Wacana menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kendali sebuah kementerian kembali mencuat, memicu diskusi hangat di kalangan...

Read more

Kebakaran Tengah Malam di Cikunir: Tiga Ruko Hangus, Warga Sempat Panik

Oktober 11, 2025

TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Oktober 11, 2025

Pemda Sambas Gelar Operasi Pasar Guna Tekan Inflasi dan Jaga Kestabilan Harga Bapok di Kabupaten Sambas

Oktober 7, 2025

Penantian Jalan Aspal Masyarakat Kuala Pangkalan Keramat Kini Sudah Menjadi Kenyataan

Oktober 7, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version