TERASBERITA.ID – Sebuah langkah baru terkait kebijakan pupuk subsidi diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Perubahan penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya mencakup lebih dari 60 jenis komoditas, namun sekarang telah diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022 untuk diprioritaskan pada 9 komoditas utama yang dibutuhkan sebagai bahan makanan pokok. Komoditas pokok ini meliputi Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan batas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.
Selain itu, terdapat juga perubahan pada jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdiri dari 6 jenis pupuk seperti ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, menjadi hanya 2 jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dianggap sebagai prioritas karena mengandung unsur hara makro esensial yang dibutuhkan dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman, sehingga dianggap cukup untuk meningkatkan produktivitas dari 9 komoditas utama yang disubsidi.
Terkait dengan perubahan tersebut, tentunya akan mengalami kendala di tengah masyarakat, terlebih untuk alokasi pupuk subsidi tahun 2023 ini hanya sekitar 9 juta ton, bila dibandingkan dengan kebutuhan petani di Indonesia tentu sangat kurang.
Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menyarankan masyarakat memanfaatkan dua program Kementan atasi keterbatasan pupuk subsidi. Pertama, dengan memanfaatkan program KUR Pertanian dan yang kedua dengan program Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).
“Karena anggaran kita terbatas sehingga ada beberapa cara yang tentu sudah kita laksanakan berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh pak Menteri tadi melalui program yang namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR),” papar Ali Jamil yang diterima oleh media, di Jakarta, Selasa (7/3).
Ali Jamil melanjutkan, program KUR Pertanian tersebut oleh bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat didukung sebagai langkah untuk atasi keterbatasan pupuk subsidi tersebut.
“Oleh bapak Presiden Kur ini didorong, oleh Bu Menteri Keuangan didorong, oleh pak Menko, dan kita semua di Kementerian sangat mendukung itu, sehingga, anggaran yang hanya tersedia di Kementan untuk pupuk subsidi hanya sekian “X” misalnya, itu pasti tidak cukup, karena luas pertanaman kita itu cukup besar. Jadi intinya pupuk itu tidak cukup dari segi anggaran, sehingga dimanfaatkan lah yang namanya pola pembiayaan yang lain, itu yang namanya KUR, kawan-kawan semua,” Jelas Ali.
Jadi, lanjut Ali Jamil, sebenarnya petani kita tidak kesulitan membeli pupuk dari permodalan, karena permodalan bisa dari kredit usaha rakyat.
“Itu disiapkan oleh pemerintah, disiapkan oleh Bapak Presiden, disiapkan oleh negara untuk itu, sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Menteri terkait dengan pembiayaan KUR salah satunya dimanfaatkan oleh petani kita untuk membeli pupuk. Tentu pupuk yang non subsidi. Diluar yang subsidi,” terangnya.
Selain itu, kata Ali Jamil, masih dalam program Kementerian Pertanian untuk atasi keterbatasan pupuk subsidi yang juga sangat penting, yakni melalui program Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).
“Dalam program kita Kementerian Pertanian ada program yang namanya Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO). Jadi sebenarnya, tentu pupuk ini tidak hanya pupuk kimia, harus dapat juga menggunakan pupuk organik juga,” kata Ali Jamil.
Ali Jamil pun lanjut menjelaskan manfaat yang dapat diraskan petani jika menggunakan pupuk organik tersebut yang dapat memperbaiki kualitas pada tanah pertanian sehingga dapat mencegah degradasi lahan.
Pupuk organik pun dapat peningkatan produksi pertanian baik kualitas maupun kuantitas, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas lahan secara berkelanjutan.
“Harus gunakan pupuk organik, kerena berikan banyak sekali manfaat, perbaikan tanah atau lahan pertanian. Pupuk ini tentunya bisa lebih produktif untuk hasil pertanian karena kualitas lahannya pun menjadi bagus. Maka dari itu, Kementerian Pertanian kepada petani melalui para penyuluh untuk bisa menghasilkan pupuk organik,” tutup Ali Jamil.
(deros/GR)