TERAS BERITA.ID, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menjadi Undang-Undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Dasco kepada Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Jawaban ‘Setuju’ pun serentak dilontarkan, diikuti ketukan palu siding tanda persetujuan.
Sebelumnya dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan Adies Kadir, persetujuan ini merupakan kesepakatan seluruh fraksi yang menerima hasil kerja Panja yang disampaikan dalam Rapat Kerja bersama pemerintah pada 6 Desember 2021.
“Sehingga, RUU tersebut dapat segera disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, untuk dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang,” jelas Adies.
Adies menambahkan, berdasarkan Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/14241/DPR RI/X/2021, Komisi III DPR RI mendapatkan penugasan untuk membahas RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan RI tersebut bersama dengan Pemerintah. Komisi III DPR RI lalu menindaklanjuti penugasan ini dengan menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah pada tanggal 15 November 2021 dengan agenda pembentukan Panja RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI.
Serta dilakukan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang 2 Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI dari pemerintah.
Selanjutnya, Adies menambahkan, Panja RUU tentang Kejaksaan RI ini terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) orang dari anggota Komisi III DPR RI yang bertugas untuk membahas berbagai hal secara sistematis terhadap materi dan DIM RUU tentang Kejaksaan RI Panitia Kerja melakukan pembahasan pada tanggal 22-24 November 2021 bersama dengan Tim Panja Pemerintah.
“Panja selanjutnya membentuk Tim Khusus/Tim Sinkronisasi untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja, yang telah melaksanakan tugasnya pada tanggal 2 Desember 2021,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Desember 2021, hasil kerja selama pembahasan di Timus/Timsin telah dilaporkan pada Pleno Panitia Kerja, dan telah disetujui oleh Panja.
Beberapa substansi pembahasan yang mengemuka dalam RUU ini di antaranya adalah terkait usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan, perlindungan jaksa dan keluarganya, hingga kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara dan Kuasa Hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).