Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Dishub Kota Bekasi Bakal Tertibkan Odong-Odong Dijalur Tak Resmi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menegaskan, pihaknya berencana bakal melakukan penertiban odong-odong yang menyalahi aturan beroperasional di ruas-ruas Jalan Raya.

“Saya melihat dibeberapa wilayah, sebetulnya ini melanggar lalau diluar peruntukkannya. Pertama, peruntukannya jenis kendaraannya, kadang kala dimodifikasi sedemikian rupa dan itu kalo diuji kir menyalahi,” jelas Dadang melalui akun YouTube Pemerintah Kota Bekasi, dalam tema, Kegiatan Sapa Warga Terkoneksi Dalam Rangka Penyelenggaraan Nataru Tahun 2022/2023, Jumat (23/12/2022).

Dadang menyatakan, jika odong-odong beroperasi ditempat semestinya, tentunya hal itu tidak dipermasalahkan. Namun, mengenai operasional odong-odong tersebut kerap ditemukan di luar jalur jalan.

“Beroperasinya bukan di jalan lingkungan, jalan pemukiman. Jadi kadang kala masuk ke jalur jalan utama ,di jalan-jalan tertentu dan ini cukup membahayakan,” ungkap Dadang.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan siapkan regulasi larangan. Karena, sempat kami lakukan pelarangan dibeberapa wilayah, terjadi gejolak. Mereka sederhana alasannya, “kami mencari makan pak, kok dilarang pak?, ini kan dari sisi kemanusiaan, iya lah kok dilarang. Tapi bicara keselamatan transportasi ada beberapa yang dilanggar, pertama dari kendaraan itu sendiri, kedua peruntukannya,” Sambung Dadang.

Sebab itu, tahun 2023 mendatang. Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menindak para odong-odong nakal kerap beroperasi dijalur tak sewajarnya, dan kini tengah dipersiapkan mengenai regulasinya.

“Insyallah 2023 kita akan tindak, itu pasti. Regulasinya kita siapkan, dan sebelum kita tindak, kita akan sosialisasi, edukasi terhadap para pemilik odong odong. Kami akan terus melakukan edukasi untuk mensosialisasikan hal ini. Dengan beberapa Stakeholder lainnya. Kami minta bantuan dari forum RW dan RT disekitar kewilayahan untuk melakukan hal serupa,” tutup Dadang.

Den/Far/drs

Tags: Dishub Kota BekasiOdong - Odong Tak Ikuti PeraturanPenertiban Odong - Odong

Related Posts

News

Mudik Lebaran, Permana Sidik: Supir Bus Bakal Dites Urine

April 3, 2023
Next Post

Bupati Sambas Satono Terima Penghargaan IGA dari Kemendagri RI

Please login to join discussion
Pemda

Bupati Sambas H Satono Serahkan SK 278 Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2024

Juni 21, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Sebanyak 278 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Kabupaten Sambas resmi menerima Surat...

Read more

Bupati Sambas Bersama Wakil Bupati Sambas Hadiri Penyerahan Bansos Untuk Wilayah Perbatasan

Juni 21, 2025

Bupati Sambas Dampingi Anggota DPR RI Yuliansyah Reses di Desa Gapura

Juni 21, 2025

Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah Se- Kabupaten Sambas, Disdikbud Gelar Rapat Bersama Bupati Sambas

Juni 21, 2025

AKBP Malvino Edward Yusticia, Polisi Intelektual, Lulusan FBI Penumpas Narkoba Internasional

Juni 11, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version