TERASBERITA.ID, BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menegaskan, pihaknya berencana bakal melakukan penertiban odong-odong yang menyalahi aturan beroperasional di ruas-ruas Jalan Raya.
“Saya melihat dibeberapa wilayah, sebetulnya ini melanggar lalau diluar peruntukkannya. Pertama, peruntukannya jenis kendaraannya, kadang kala dimodifikasi sedemikian rupa dan itu kalo diuji kir menyalahi,” jelas Dadang melalui akun YouTube Pemerintah Kota Bekasi, dalam tema, Kegiatan Sapa Warga Terkoneksi Dalam Rangka Penyelenggaraan Nataru Tahun 2022/2023, Jumat (23/12/2022).
Dadang menyatakan, jika odong-odong beroperasi ditempat semestinya, tentunya hal itu tidak dipermasalahkan. Namun, mengenai operasional odong-odong tersebut kerap ditemukan di luar jalur jalan.
“Beroperasinya bukan di jalan lingkungan, jalan pemukiman. Jadi kadang kala masuk ke jalur jalan utama ,di jalan-jalan tertentu dan ini cukup membahayakan,” ungkap Dadang.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan siapkan regulasi larangan. Karena, sempat kami lakukan pelarangan dibeberapa wilayah, terjadi gejolak. Mereka sederhana alasannya, “kami mencari makan pak, kok dilarang pak?, ini kan dari sisi kemanusiaan, iya lah kok dilarang. Tapi bicara keselamatan transportasi ada beberapa yang dilanggar, pertama dari kendaraan itu sendiri, kedua peruntukannya,” Sambung Dadang.
Sebab itu, tahun 2023 mendatang. Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menindak para odong-odong nakal kerap beroperasi dijalur tak sewajarnya, dan kini tengah dipersiapkan mengenai regulasinya.
“Insyallah 2023 kita akan tindak, itu pasti. Regulasinya kita siapkan, dan sebelum kita tindak, kita akan sosialisasi, edukasi terhadap para pemilik odong odong. Kami akan terus melakukan edukasi untuk mensosialisasikan hal ini. Dengan beberapa Stakeholder lainnya. Kami minta bantuan dari forum RW dan RT disekitar kewilayahan untuk melakukan hal serupa,” tutup Dadang.
Den/Far/drs