TerasBerita.ID-Bertempat di Aula kantor Bupati Sambas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas menggelar Sosialisasi percepatan peningkatan cakupan dokumen akta perkawinan, akta pengesahan anak dan akta perceraian selasa 6 juli 2021.
Hadir langsung dalam sosialisasi ini Bupati Sambas H. Satono, Sekda kabupaten Sambas Ir. H. Fery madagaskar, Forkopimda Kabupaten Sambas, DPRD kab. Sambas, Kepala BPS Sambas, Kasi pemerintahan Kecamatan se kabupaten Sambas serta undangan lainnya.
Ketua Panitia penyelenggara yang juga Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sambas Henny Susanty Widyasari, menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk memudahkan pencatatan dokumen oleh dinas kependudukan dan catatan Sipil sesuai dengan UU perkawinan sehingga diharapkan dapat memberikan kebutuhan pelayanan public dan perlindungan administrasi kependudukan tanpa adanya diskriminasi.
Henny menambahkan untuk mewujudkan Percepatan birokrasi dokumen kependudukan yang akurat dan gratis diperlukan sinkronisasi antara instansi terkait sehingga masyarakat dapat mengerti penyederhanaan tatacara pengurusan dokumen kependudukan dan persyaratannya.
Bupati Sambas H. Satono, saat membuka acara ini mengatakan bahwa segala dokumen kependudukan dan catatan sipil sangat penting sebagai bentuk legalisasi yang dituangkan ke dalam selembar kertas yaitu dokumen kependudukan yang sah dan diakui oleh negara.
Bupati menekankan bahwa keabsahan dokumen tersebut menjadi bagian yang sangat strategis untuk menjadi dasar pembangunan masyarakat kab. Sambas ke depan.
Di akhir sambutannya tidak lupa juga H. Satono mengapresiasi para undangan terutama Kasi Pemerintahan di seluruh kecamatan di kab. Sambas atas kehadiran dan kesungguhannya untuk mengikuti kegiatan ini demi mendukung kemajuan di kab. Sambas.
Acara yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti oleh 100 orang Peserta dengan narasumber yang terdiri dari kepala Dinas dan Kependudukan Catatan Sipil bersama 2 Orang Kepala Bidang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sambas.
Di akhir acara dilakukan sesi foto bersama dengan Bupati Sambas, Sekretaris Daerah Kab. Sambas, kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sambas , Panitia Penyelenggara dan Forkopimda Kab. Sambas.