Terasberita.id – Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana meminta pindah kampus kepada yayasan setelah izin operasional perguruan tinggi itu dibekukan oleh Direktorat jenderal perguruan tinggi (Dikti) Kemendukbudristek.
STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020.
“Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi, ingin menanyakan perihal nasib kita, karena yang kita tau bahwasanya kampus kita itu ditutup sejak 3 Mei 2023. SK nya pun sudah dikeluarkan oleh Dikti,” kata Budi salah satu mahasiswa STIE Tribuana, kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Budi dan puluhan mahasiswa lainnya, datang untuk meminta surat pindah kampus, namun kerap mengalami penundaan dan dipersulit.
Adapun bila ingin mendapatkan surat pindah, bagi mahasiswa penerima beasiswa harus mengembalikan uang Rp 3 juta per semester. Sementara, menurut Budi, STIE Tribuana memiliki ribuan mahasiswa dan terdampak dengan perkara ini.
Meski telah melakukan dialog dengan pihak yayasan, namun hingga saat ini Budi dan mahasiswa lainnya belum mendapatkan titik terang.
“Belum, sampai saat ini kita hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan,” jelas Ia.
Sementara itu, ketua yayasan STIE Tribuana hanya menjawab singkat usai mengadakan dialog dengan para mahasiswanya.
“No comen,” jawab singkat Rektor STIE Tribuana, Edison Hamid saat ditanya wartawan.
Fahmi/Adi Trobas