TERASBERITA.ID, SAMBAS – Bupati Sambas, H. Satono, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno beserta PK PGRI Sambas menggelar rapat penjelasan dokumen usulan anugrah Dwija Praja Nugraha, Sabtu (19/11/22).
Rapat tersebut membahas verifikasi kelengkapan dan penjelasan dokumen usulan PK PGRI Sambas yang mengusulkan Bupati Satono sebagai satu diantara 12 nominator penerima penghargaan Dwija Praja Nugraha dari PB PGRI.
Bupati H. Satono mengatakan, Dwija Praja Nugrah adalah penghargaan yang dianugerahkan PB PGRI kepada Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki perhatian dan komitmen tinggi terhadap pembangunan pendidikan, profesionalitas, kesejahteraan guru dan PGRI.
Sebelumnya, PB PGRI melalui surat Nomor: 761/UM/PB/XXII/2022 tanggal 8 September 2022, tentang Anugerah Dwija Praja Nugraha
Tahun 2022, telah menyampaikan kepada Ketua Pengurus PGRI Provinsi/Kabupaten/ Kota di
seluruh Indonesia untuk mencalonkan nominator.
PK PGRI Sambas berdasarkan Surat Nomor: 204/Um/Kab/1403/V/2022 tanggal 30 Agustus 2022 telah mengusulkan Bupati Sambas untuk menjadi nominator Dwija Praja Nugraha kepada PP PGRI Kalimantan Barat.
PP PGRI Kalimantan Barat menyetujui Bupati Sambas sebagai nominator Dwija Praja Nugraha melalui Surat Usulan dan Rekomendasi yang ditujukan kepada PB PGRI dengan Nomor: 242/UM KAB/XXII/2022 tanggal 7 November 2022.
“Saya tentunya merasa terhormat dan sangat senang serta berterimakasih sekali kepada PK PGRI Sambas yang telah mengusulkan diri saya sebagai calon penerima penghargaan Dwija Praja Nugraha dari PB PGRI. Selanjutnya semoga saya memenangkan nominator tersebut,” pungkasnya.
(drs)