TERAS BERITA.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk terus melakukan percepatan legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini demi mewujudkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terpetakan dan terdaftar dalam waktu dekat.
Di samping kuantitas, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, pendaftaran tanah harus dibarengi dengan kualitas agar mencapai tujuan dari program tersebut. Salah satu tujuannya, yakni mendukung kemudahan berusaha. Dengan pendaftaran tanah yang berkualitas, maka setiap jengkal bidang tanah akan sesuai, baik data fisik dan data yuridisnya.
“Sehingga masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terkait dengan kepastian letak, luas, dan batas atas kepemilikan tanah,” ujar Hadi Tjahjanto pada Rapat Kerja Teknis Monitoring dan Evaluasi Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) yang diselenggarakan di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Senin (04/07/22).
Di samping itu, Hadi Tjahjanto menuturkan jika tanah telah terdaftar akan meminimalisasi sengketa dan konflik pertanahan, membangun tata ruang yang lebih baik karena tata ruang akan berbasis bidang tanah, dan akan menaikkan indeks kemudahan berusaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah yang dimulai dari desa demi desa, kita akan mendorong perubahan dari sistem publikasi negatif ke arah positif, tentu dengan penuh kehati-hatian dalam proses pendaftaran,” sebut Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam mendaftarkan dan menyertipikasi tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN selalu mencapai target setiap tahunnya. Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN memberikan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN. Ia mengimbau untuk mempertahankan prestasi yang ada diiringi dengan peningkatan integritas.
“Saya optimis Bapak/Ibu sekalian dapat segera menyelesaikan sisa target pendaftaran tanah dengan memperbaiki strategi metode kerja, penambahan personel, dan meningkatkan kolaborasi antar empat pilar yang terdiri dari kementerian, unsur pemda, aparat penegak hukum, dan badan peradilan,” ucapnya.
“Apabila dari empat pilar tersebut, salah satunya masuk angin maka di situlah tempat mafia tanah masuk. Oleh karena itu, saya tekankan sekali lagi betapa pentingnya empat pilar tersebut bersinergi untuk mengentaskan masalah dan memberantas mafia tanah. Bapak Presiden meminta saya untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan termasuk memberantas mafia tanah agar tidak ada lagi kekhawatiran di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan integritas dari kita semua,” tambah Hadi Tjahjanto.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa tuntutan masyarakat terhadap standar layanan publik saat ini juga semakin meningkat seiring dengan semakin dinamisnya gaya hidup dan pola interaksi manusia.
Masyarakat saat ini menginginkan bahwa mereka mampu mengakses layanan publik dengan mudah dan cepat tanpa kendala ruang dan waktu melalui sebuah sistem digital yang aman, andal, transparan, dan akuntabel.
“Oleh sebab itu, saya mendorong agar jajaran Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam memperbaiki sistem layanan pertanahan. Tujuannya, agar semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan,” tutur Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatan yang sama, Suyus Windayana selaku Dirjen PHPT melaporkan bahwa pada tahun 2021, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sekitar 80 juta bidang tanah untuk didaftarkan dan disertipikasi dari target 126 juta bidang tanah.
Kegiatan pendaftaran tanah memang menjadi tugas pemerintah, di mana sejak tahun 1960 sudah dilakukan dengan baik melalui berbagai program. Namun, pendaftaran tanah dinilai perlu dipercepat dan apabila ditargetkan akan menyelesaikan pada tahun 2024, artinya ada double target.
“Pada kegiatan ini kita akan menyamakan persepsi untuk target baru, hadir dari 33 provinsi, bagaimana melakukan double target, meningkatkan kerja sama antara pemda hingga pemerintah desa, di mana di Jawa Timur ada program Trijuang. Jadi koordinasi harus dilakukan supaya bagaimana terjalin kerja sama dengan bupati, wali kota, dan gubernur,” ucap Suyus Windayana.
Berdasarkan negara yang sudah pengalaman dalam menyelesaikan pendaftaran tanah, setelah seluruh tanahnya didaftarkan, layanan pertanahan meningkat dengan pesat, misalnya pada layanan peralihan dan hak tanggungan meningkat.
Artinya, beberapa sistem pengelolaan pertanahan harus diperbaiki. “Kita canangkan ke depan, bagaimana pemanfaatan teknologi informasi, layanan elektronik untuk mengantisipasi lonjakan pendaftaran tanah,” pungkas Dirjen PHPT.
(Dede Rosyadi)