PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2025 telah mencatatkan tindakan tegas dengan mengenakan 3.040 sanksi terhadap 453 emiten yang terdaftar di bursa. Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya institusi untuk menjaga integritas dan reputasi pasar modal Indonesia. Melalui pengawasan yang ketat, BEI bertujuan untuk memastikan emiten mematuhi semua regulasi yang ada, terutama terkait dengan ketentuan pencatatan.
Kautsar menjelaskan bahwa BEI secara rutin memantau pemenuhan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-H. Jika terjadi pelanggaran, sanksi akan dikenakan untuk menjaga agar perdagangan berlangsung dengan tertib, adil, dan efisien. “Kami berkomitmen untuk menjaga kepatuhan emiten agar pasar modal dapat berfungsi dengan optimal,” tambah Kautsar dalam keterangan pers yang dirilis di Jakarta.
Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi adalah keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan. Dalam kategori ini, BEI telah memberikan 1.223 sanksi kepada 196 emiten. Keterlambatan ini cukup meresahkan, mengingat laporan keuangan adalah sumber informasi penting bagi investor dalam mengambil keputusan.
Selain itu, sanksi juga diberikan terhadap 134 emiten yang terlambat dalam menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Efek, dengan total 577 sanksi. Kewajiban pemenuhan informasi menjadi sorotan serius, mengingat hal ini berdampak langsung pada transparansi di pasar modal.
Sanksi lainnya termasuk kewajiban pemenuhan free float yang dihukum sebanyak 386 kali kepada 83 emiten. Free float adalah komponen penting dalam menentukan likuiditas saham di pasar, dan kepatuhan terhadap ini sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor. Selain itu, 211 sanksi juga diberikan terkait dengan keterbukaan informasi dari public expose, mencakup 160 emiten.
Dalam beberapa kategori lain, BEI juga memberikan 189 sanksi kepada 126 emiten. Kewajiban dalam kategori ini meliputi pembayaran Annual Listing Fee (ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi, laporan kegiatan eksplorasi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan dan dokumen keterbukaan informasi lainnya.
Langkah BEI ini diharapkan menjadi sinyal kepada para emiten untuk lebih patuh dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai perusahaan yang terdaftar. Dengan adanya sanksi tegas, pasar modal diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan memberikan rasa aman bagi investor. Oleh karena itu, BEI mengajak semua pelaku pasar untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip kepatuhan dan integritas dalam setiap aktivitasnya.
Dalam konteks pasar yang kian dinamis, pesan dari BEI menjadi penting untuk diingat oleh investor agar tetap mengambil keputusan secara rasional meskipun kondisi geopolitik dan pasar bisa mempengaruhi. Dengan pemahaman yang baik tentang kepatuhan emiten, diharapkan investor bisa lebih cerdas dalam memilih dan berinvestasi di pasar modal Indonesia. KEdepannya, BEI akan terus mengoptimalkan pengawasan dan penegakan regulasi demi kepentingan bersama di pasar modal.
