TERAS BERITA.ID – Sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan illegal, dan dalam rangka pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus beberapa waktu lalu.
Berbekal analisa terhadap penjualan dan pembelian melalui e-commerce serta adanya laporan dari masyarakat Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam menindak lebih dari 700.000 batang rokok ilegal
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa penindakan kali ini cukup unik melihat modus baru dipakai para pelaku. Terdapat modus berjualan rokok ilegal dengan menggunakan jasa e-commerce yang secara terang-terangan dilakukan.
“Penindakan kali ini berdasarkan informasi masyarakat atas adanya penjualan dan pembelian melalui e-commerce. Dari hasil analisis tersebut, pada Hari Jumat (26/11/21) pukul 18.30 WIB diperoleh informasi akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman. Selain itu, di wilayah lain juga Bea Cukai kembali menindak sebuah kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal,” ungkap Firman.
Di wilayah Kudus, tim yang mengetahui adanya pengiriman langsung bergerak menuju kantor jasa pengiriman yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan satu karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merk, dengan rincian berisi 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut Rp 163.518.000 dan potensi penerimaan negara berhasil diselamatkan sebesar Rp 105.667.538
Selain itu pula, Bea Cukai Kudus menerima informasi akan adnaya pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus dari Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan pencarian di sepanjang jalan Jepara-Demak.
Tidak berselang lama, tim menemukan minibus yang dicurigai dan dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 64 bale, berisi 88.000 batang rokok ilegal merk DALILL BOLD (kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai) dan 40.000 batang rokok ilegal merk BLITZ (dilekati pita cukai palsu). Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku.
Bergerak ke Pulau Batam, tim Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 488.000 batang di Perairan Barelang, Selasa,(23/11/21).
Penangkapan bermula dari kegiatan patroli rutin dilakukan Bea Cukai Batam dalam mengawasi perairan Batam. Mencurigai adanya kegiatan bongkar muat rokok tanpa pita cukai dilakukan kapal tanpa nama dimaksud, tim pun bergegas melakukan penindakan.
Diketahui dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 35 karton, dengan isi masing-masing karton sebanyak 80 slop.
Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal diamankan sebanyak 488.000 batang. Sedangkan estimasi kerugian negara timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilegal tersebut adalah Rp277,24 miliar.
“Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai, yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasaran/penjualan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.
Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu. Hal ini melanggar Undang-Undang Cukai. Mari menjadi kita bersama lindungi Indonesia dari peredaran rokok ilegal. Legal itu Mudah,” tutup Firman.