Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home Keuangan

Bank Indonesia Terbitkan Aturan, Transfer Antarbank Rp2.500

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TerasBerita.ID-Bank Indonesia (BI) melaporkan telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-Fast sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-Fast.

Peraturan tersebut tertuang di melalui PADG No.23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

“Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST,” jelas BI dalam siaran resminya, Rabu (17/11/2021).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, layanan yang dapat diproses melalui BI-Fast terdiri atas layanan individual credit transfer (ICT) dan layanan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Adapun pemrosesan transaksi melalui layanan ICT dilakukan dalam dua tahap yakni pemrosesan perintah validasi nasabah penerima dan pemrosesan Credit Transfer Request (CTR).

Secara prinsip, settlement dana untuk masing-masing layanan pada BI-Fast diantaranya dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan. Serta dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.

Peserta dapat menggunakan infrastruktur yang dikelola sendiri oleh calon Peserta atau dikelola oleh pihak lain. Penyediaan infrastruktur yang dikelola oleh pihak lain hanya dapat dilakukan oleh calon peserta yang ditetapkan sebagai PTL oleh Penyelenggara.

Dalam hal ini, bank yang dapat menjadi peserta BI-Fast yakni bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, dan kantor cabang bank asing di Indonesia.

Untuk jadi peserta BI-Fast, calon peserta harus memenuhi persyaratan, yakni menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik.

Secara khusus, persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh peserta dalam hal peserta ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL).

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud di antaranya memiliki kontribusi signifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Juga memiliki kapabilitas keuangan yang kuat.

“Memiliki modal inti lebih dari Rp 6 triliun untuk bank atau modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar untuk lembaga selain bank dan memiliki likuiditas yang memadai,” jelas BI.

Dalam penyelenggaraan BI-Fast, peserta memiliki tujuh kewajiban yang harus dilakukan. Pertama, menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan BI-Fast.

Kedua, bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data, perintah transfer dana, dan seluruh informasi yang dikirim peserta kepada penyelenggara melalui BI-Fast.

Ketiga, melaksanakan perjanjian dengan penyelenggara. Keempat melaksanakan kegiatan operasional BI-Fast sesuai perjanjian serta ketentuan BI terkait lainnya.

Kelima, menginformasikan biaya transaksi kepada nasabah secara transparan. Keenam, memberikan data dan informasi terkait penyelenggaraan BI-Fast kepada BI. Ketujuh, mematuhi ketentuan yang dikelola oleh SRO.

Tags: Bank Indonesia (BI)BI-FastDalam aturan tersebut dijelaskanPeraturan tersebut tertuang di melalui PADG No.23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

Related Posts

News

Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi

April 22, 2025
Next Post

Ragam Komentar Para Rider WorldSBK di Mandalika, Takjub dan Bangga

Please login to join discussion
BUMD

Sambas Telah Rampung Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Penguatan Ekonomi

Mei 30, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Kabupaten Sambas mencatatkan sejarah baru. Seluruh 195 desa di wilayah ini telah menuntaskan pembentukan Koperasi Merah...

Read more

Perjuangkan Infrastruktur di Sambas, Bupati Sambas H Satono Temui Menteri PU

Mei 30, 2025

Ribuan Pencari Kerja Ricuh Berdesakan, Peserta Pingsan Saat Antre Job Fair di Bekasi

Mei 27, 2025

Jasad Kru Kapal Tenggelam di Sungai Cikeas Ditemukan Nelayan Saat Cari Ikan

Mei 27, 2025

Pemda Sambas Raih WTP Tujuh Kali dari BPK RI Perwakilan Kalbar

Mei 30, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version