TerasBerita.ID-Bank Indonesia (BI) melaporkan telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-Fast sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-Fast.
Peraturan tersebut tertuang di melalui PADG No.23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.
“Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST,” jelas BI dalam siaran resminya, Rabu (17/11/2021).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, layanan yang dapat diproses melalui BI-Fast terdiri atas layanan individual credit transfer (ICT) dan layanan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Adapun pemrosesan transaksi melalui layanan ICT dilakukan dalam dua tahap yakni pemrosesan perintah validasi nasabah penerima dan pemrosesan Credit Transfer Request (CTR).
Secara prinsip, settlement dana untuk masing-masing layanan pada BI-Fast diantaranya dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan. Serta dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.
Peserta dapat menggunakan infrastruktur yang dikelola sendiri oleh calon Peserta atau dikelola oleh pihak lain. Penyediaan infrastruktur yang dikelola oleh pihak lain hanya dapat dilakukan oleh calon peserta yang ditetapkan sebagai PTL oleh Penyelenggara.
Dalam hal ini, bank yang dapat menjadi peserta BI-Fast yakni bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, dan kantor cabang bank asing di Indonesia.
Untuk jadi peserta BI-Fast, calon peserta harus memenuhi persyaratan, yakni menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik.
Secara khusus, persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh peserta dalam hal peserta ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL).
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud di antaranya memiliki kontribusi signifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Juga memiliki kapabilitas keuangan yang kuat.
“Memiliki modal inti lebih dari Rp 6 triliun untuk bank atau modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar untuk lembaga selain bank dan memiliki likuiditas yang memadai,” jelas BI.
Dalam penyelenggaraan BI-Fast, peserta memiliki tujuh kewajiban yang harus dilakukan. Pertama, menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan BI-Fast.
Kedua, bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data, perintah transfer dana, dan seluruh informasi yang dikirim peserta kepada penyelenggara melalui BI-Fast.
Ketiga, melaksanakan perjanjian dengan penyelenggara. Keempat melaksanakan kegiatan operasional BI-Fast sesuai perjanjian serta ketentuan BI terkait lainnya.
Kelima, menginformasikan biaya transaksi kepada nasabah secara transparan. Keenam, memberikan data dan informasi terkait penyelenggaraan BI-Fast kepada BI. Ketujuh, mematuhi ketentuan yang dikelola oleh SRO.