TERAS BERITA.ID, JAKARTA, – Disahkannya Undang-Undang nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 pada akhir Oktober 2021 menjadi legitimasi kepada Pemerintah untuk menjalankan program-programnya di tahun 2022, dengan terus menyongsong optimisme walaupun masih dalam kondisi pandemi.
Dengan berpijak pada RKP serta kesepakatan Pementerintah dan DPR-RI dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun 2022, kebijakan fiskal dan APBN 2022 mengusung tema “Melanjutkan Dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”, APBN 2022 masih tetap dituntut untuk tetap menjaga performanya yang telah berjalan relatif cukup baik dalam dua tahun terakhir.
Sebagaimana kita ketahui bersama, dinamika pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang cukup tinggi berdampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Kinerja perekonomian nasional sebelum pandemi tumbuh positif yang didukung oleh kinerja permintaan domestik yang kuat, inflasi terkendali, dan stabilitas sistem keuangan yang terjaga. Selanjutnya reformasi fiskal yang digulirkan Pemerintah sejak tahun 2015 untuk meningkatkan kualitas belanja telah menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran serta mengakselerasi pembangunan infrastruktur.
Dari sisi kesinambungan fiskal, defisit anggaran secara konsisten dapat dijaga di level di bawah 3 persen PDB sampai dengan 2019. Namun, wabah penyakit Covid-19 yang telah ditetapkan menjadi Pandemi Global pada tahun 2020 menimbulkan guncangan besar pada sisi supply dan demand, serta mengakibatkan kepanikan dan guncangan signifikan, baik di pasar keuangan maupun sektor riil.
Kondisi perekonomian di tahun 2022 akan sangat ditentukan oleh berbagai faktor antara lain keberhasilan penanganan Covid-19, pulihnya konsumsi masyarakat, implementasi reformasi struktural, dan prospek pertumbuhan ekonomi global.
Kebijakan penanganan Covid-19 dilakukan secara komprehensif dan masif disertai akselerasi program vaksinasi maupun sosialisasi dalam menjaga protokol kesehatan secara simultan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas sosial ekonomi.
Hal tersebut diharapkan akan mendorong kinerja konsumsi rumah tangga yang disertai upaya Pemerintah Bersama otoritas moneter dalam menjaga tingkat inflasi yang stabil terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Mengacu pada kerangka ekonomi makro tahun 2022, Pemerintah menyusun strategi kebijakan fiskal yang ditujukanuntuk pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi agar bersifat inklusif dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
Pemerintah akan meneruskan program pro-poor dan pro-employment untuk mengembalikan tren penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Berbekal keberhasilan dalam lima tahun terakhir sebelum pandemi tahun 2020, Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan program-program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Dengan upaya tersebut, tingkat pengangguran terbuka (TPT) tahun 2022 diperkirakan berada pada kisaran 5,5-6,3 persen yang diiringi dengan penurunan tingkat kemiskinan dan tingkat ketimpangan (gini ratio) pada tahun 2022 diperkirakan masing-masing berada pada kisaran 8,5-9,0 persen dan 0,376-0,378. Upaya perbaikan indikator kesejahteraan juga tecermin dari peningkatan angka indeks pembangunan manusia (IPM) yang diharapkan mencapai 73,41-73,46.
Adapun Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam APBN 2022 adalah sebagai berikut: (i) pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen; (ii) inflasi sebesar 3,0 persen; (iii) nilai tukar sebesar Rp14.350/US$; (iv) tingkat bunga SUN 10 tahun sebesar 6,8 persen; (v) harga minyak sebesar US$63/barrel; (vi) lifting minyak 703 rbph; dan (vii) lifting gas 1.036 rbsmph.
Beberapa Asumsi Dasar Ekonomi Makro tersebut diharapkan dapat mendorong tercapainya target pendapatan negara dalam APBN 2022 sebesar Rp1.846,1 triliun yang utamanya berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510,0 triliun, Penerimaan Negar