Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Aksi Mahasiswa di DPRD Kota Bekasi, Bang Choi: Itu Bagian Dari Demokrasi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Ir. H. Chairoman J. Putro mengatakan sangat menghargai aksi mahasiswa yang dilakukan pada beberapa waktu lalu di depan Kantor DPRD Kota Bekasi.

Aksi beberapa mahasiswa tersebut menurut Chairoman merupakan sebuah proses demokrasi di Kota Bekasi, dan Chairoman tetap memberikan apresiasi kepada aksi mahasiswa tersebut, karena bermakna mahasiswa peduli dengan lingkungan di sekitarnya.

“Perihal Pembangunan Gedung DPRD yang sedang berlangsung saat ini, sebenarnya perencanaan oleh Setwan DPRD Kota Bekasi sejak 2018,” ujar Chairoman.

Sebelum pandemi, melihat urgensi kebutuhan sarana ruangan anggota DPRD Kota Bekasi, untuk meningkatkan pelayanan para anggota legislatif (Aleg) kepada masyarakat Kota Bekasi.

“Semua tertuang dalam perencanaan dan konsepsi APBD, bukan hasil keputusan Ketua DPRD, tetapi menjadi keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif,” tambah Chairoman.

Chairoman mengatakan, bahwa Pelaksana Pembangunan Gedung DPRD Kota Bekasi adalah Dinas Perkimtan dan pengawasan dilakukan oleh Komisi dua DPRD Kota Bekasi, oleh karena itu pihaknya mendorong peserta aksi bisa meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait, yaitu Dinas Perkimtan dan Komisi dua.

“Jika dibutuhkan untuk beraudiensi dan berdialog langsung, kami siap memfasilitasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Perihal aspirasi mahasiswa tentang adanya tempat refleksi yang diduga menjadi tempat prostitusi, Chairoman mendorong agar peserta aksi menyampaikan aspirasi ini kepada komisi empat agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Komisi Empat DPRD Kota Bekasi.

Sementara, terkait dengan keterbukaan publik, dalam hal informasi reses, bahwa kegiatan reses ini tertuang dalam Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi Pasal 99 ayat 5 yang berbunyi, masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.

Reses DPRD Kota Bekasi tetap dilaksanakan meskipun saat pandemi Covid-19 dengan tetap mengikuti arahan dari Satgas Covid-19, dengan batasan waktu tidak melebihi pukul 19.00 dan maksimal dihadiri oleh 25 orang.

“Hasil reses ini menjadi dasar dalam penyusunan RKPD Kepala daerah. Aspirasi hasil reses DPRD Kota Bekasi ini nantinya akan dibahas dalam rapat Fraksi, Komisi dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sidang Paripurna,” ujar Chairoman.

Ia menambahkan, hasil reses nantinya akan dijadikan pokok-pokok pikiran, sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan reses ke-1, 2 dan ketiga tahun anggaran 2021 selama 4, dengan hasil aspirasi yang ditampung,” ucap Chairoman.

Pada reses 1 pada 18-21 Februari 2021 ditampung sebanyak 2.930 aspirasi, terdiri dari aspirasi pembangunan fisik dan kegiatan sosial masyarakat. Reses kedua pada 6-9 Mei 2021, tercatat ada sekitar 2.588 aspirasi, sedangkan Reses ketiga pada 28-31 Oktober 2021, masih dalam pendokumentasian dan proses audit.

“Sesuai UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 6 ayat 3 bagian d, dinyatakan bahwa Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Ini salah satu pasal informasi publik yang dikecualikan, artinya setelah diaudit dan diparipurnakan, nanti akan disampaikan kepada publik,” papar Chairoman seperti dilansir dari wartakotalive.com.

 Pelaksanaan dan penyampaian informasi publik, sesuai UU 14 tahun 2008 pasal 13 bahwa penyampaian informasi publik akan disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Hakikatnya kami sangat terbuka terkait penilaian kinerja dan kebijakan yang dilakukan anggota Dewan dan Sekretariat Dewan, bukan terkait persoalan dan privasi individu, semua informasi itu bisa ditanyakan melalui PPID, dan anggota dewan,” ucap Chairoman.

Tags: Ketua DPRD Kota Bekasi

Related Posts

No Content Available
Next Post

Ketum WALI Tri Raharjo: BizFest 2021 Bawa 'Angin Segar' Untuk Pelaku Waralaba di Indonesia

Please login to join discussion
Pemda

Sungai Pebayuran Dinormalisasi, Ini Alasan Pemkab Bekasi

Mei 9, 2025

TerasBerita.id - Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan kegiatan normalisasi sungai di...

Read more

Dokter Forensik Ungkap Proses Ekshumasi Soleh Darmawan Korban TPPO Kamboja 

Mei 9, 2025

Wamen Koperasi dan UKM RI Dijadwalkan Berkunjung Ke Sambas, Agenda Peluncuran Kopdes Merah Putih

Mei 8, 2025

Launching Kopdes Merah Putih di Sambas, Pemda Sambas Terima Kunjungan dari Dirut LPDB

Mei 8, 2025

Sepak Bola Persikasi: Dari Berdirinya hingga Menjadi Tim yang Diperhitungkan

Mei 8, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version