TerasBerita.ID-Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan mempercepat penerbitan central bank digital currency (CBDC) atau rupiah digital. Lantas bagaimana nasib uang kartal, baik itu uang kertas dan logam yang berlaku saat ini?.
Untuk diketahui, dalam laporan tahunan BI 2021, disebutkan transaksi uang elektronik pada 2021 diperkirakan mencapai Rp 40.000 triliun atau akan naik 41,2% secara tahunan (year on year/yoy). Serta akan kembali tumbuh tinggi 16,3% (yoy) hingga mencapai Rp 337 triliun pada 2022.
Adapun transaksi e-commerce pada tahun ini diramal akan menembus Rp 403 triliun atau tumbuh 51,6% (yoy) dan akan terus meningkat pada 2022 hingga mencapai Rp 530 triliun atau tumbuh 31,4% (yoy).
Sejalan dengan perkembangan ekonomi digital, transaksi pembayaran digital banking pada 2021 juga diproyeksikan naik 46,1% (yoy) atau mencapai Rp 40.000 triliun dan berlanjut naik 21,8% hingga mencapai Rp 48.600 triliun pada 2022.
BI menyebut, semakin pesatnya perkembangan transaksi ekonomi dan keuangan digital ini sejalan dengan terus meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, meluasnya ekosistem e-commerce, semakin berkembangnya layanan pembayaran digital.
“Serta membaiknya kondisi ekonomi domestik dan akselerasi berbagai program digitalisasi sistem pembayaran sesuai BSPI 2025.” .
BI juga akan menerbitkan rupiah digital. Langkah BI tersebut memang merespons kondisi global yang semakin cepat berubah, khususnya dalam sistem pembayaran. Di antaranya kripto di mana regulator masih tidak mengizinkan sebagai alat pembayaran.
“Tentu saja kami tidak bisa bergerak di luar kewenangan kami. Kami juga nggak mau tinggal diam, kami percepat proses penerbitan rupiah digital, ini sedang kami siapkan. Insya Allah tahun depan bisa kami presentasikan konsep role desainnya, konsepnya sudah ada,” jelas Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (25/11/2021) dilansir dari cnbc indonesia.