TERAS BERITA.ID, JAKARTA – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Saat ini telah mempunyai jabatan fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Penata KKB) yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Sebagaimana amanah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, Peraturan BKKBN Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana serta Peraturan BKKBN Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata KKB.
Jumlah Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Penata KKB) saat ini sudah bertambah dari 501 menjadi 596 orang karena adanya inpassing yang terdiri jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya berjumlah 103 orang di BKKBN Pusat dan 493 orang di Perwakilan BKKBN.
Untuk data jumlah Penata KKB yang disetarakan di instansi daerah masih berproses karena yang baru masuk sebanyak 144 kab/kota dengan jumlah 943 orang.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si., M.Eng menyampaikan dalam laporannya, mengingat pentingnya pemahaman tentang kebijakan jabatan fungsional ini yang telah diatur oleh pemerintah secara khusus tiap jabatan fungsional, juga secara umum tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, maka upaya pembinaan karir perlu dilakukan secara kontinyu dan optimal.
“Dengan kondisi saat sekarang, dimana pejabat struktural eselon 3 dan 4 telah dialihkan menjadi pejabat fungsional, diharapkan tidak menyurutkan ritme kerja dan tetap menjalankan fungsinya sesuai dengan tugas pokok yang dijalankan oleh unit kerja nya masing-masing”, ucap Dokter Hasto saat membuka acara Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional Penata KKB Bagi Instansi Daerah melalui virtual/27/06/2022.
Perubahan status sebagai pejabat fungsional tentu akan memberikan konsekuensi tertentu dalam pelaksanaan kinerja, namun hal tersebut merupakan proses membangun kualitas kinerja. Pada saatnya, sistem ini akan menjadi quality control bagi terwujudnya ASN yang berintegritas dan tercapainya reformasi birokrasi”, tambahnya.
“Kegiatan ini bertujuan agar terdapat keseragaman informasi terkait pembinaan Jabatan Fungsional, serta saling bertukar pikiran dan memberikan pencerahan terhadap jabatan fungsional khususnya Penata KKB di instansi daerah”, tambah Boni.
“Besar harapannya lewat pertemuan ini dapat meningkatkan profesionalisme khususnya bagi aparatur yang bertugas pada jabatan fungsional Penata KKB ini dengan memahami kebijakan tentang jabatan fungsional Penata KKB di masing-masing jabatan, dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas fungsinya dan pengembangan kariernya serta dapat memberikan pemahaman terkait pengusulan angka kredit periode berikutnya khususnya dalam menyusun dokumen usulan angka kredit dengan benar dan dapat mengusulkan kenaikan pangkat/jabatan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi Pembebasan sementara bahkan Pemberhentian dari jabatan”, tutup Dokter Hasto.
(Dede Rosyadi)