TERAS BERITA.ID, Jakarta – Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) James Robert Pualillin menilai pemindahan Ibu Kota Negara langkah yang tepat bagi pemerataan ekonomi karena terjadi pemisahan pusat pemerintahan secara politik dan pusat ekonomi.
“Pemindahan Ibu Kota Negara secara politik di Kalimantan dan pusat ekonomi tetap di Jakarta,” ungkapnya dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan, Sabtu (8/1/2022).
Webinar ini dibuka langsung oleh Sekertaris Jenderal MIPI Baharuddin Thahir. Ia menyampaikan Tema Ibu Kota Negara ini menarik untuk dibahas dan dikaji baik dari segi Pemerintahan maupun Kebijakan atau hubungan dengan Pemerintah Daerah yang lain.
“Ibu Kota Negara Baru ini menarik untuk dikaji, tentu bukan hanya MIPI yang mengkaji tentang Ibu Kota Negara Baru ini terkait kebijakan, pemerintahan kemudian hubungan dengan pemerintahan Daerah,” imbuhnya.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang IKN Baru ini masih timbul perdebatan dalam proses legislatif, sehingga terdapat sejumlah poin yang harus dimatangkan kembali terkait pemindahan Ibu Kota Negara ini.
“Pemindahan Ibu Kota Negara ini yang dipindah apakah Ibu Kota Negara secara politik atau terkait dengan semuanya, baik sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lain-lain,” ujarnya.
Razi menekankan kembali, terdapat beberapa hal yang perlu dipikirkan secara matang terkait dengan pemindahan ibu kota negara.
“Seperti skenario pembiayaan pembangunan (IKN), jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota negara meski terjadi pergantian kepemimpinan di tahun 2024, atau implikasi politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan terkait pemindahan ibu kota negara,” jelasnya.